Uncategorized

Buka Kegiatan Sosialisasi Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos, Bupati Melawi: Penerima Wajib buat LPJ

10
×

Buka Kegiatan Sosialisasi Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos, Bupati Melawi: Penerima Wajib buat LPJ

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com -Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi tentang Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Melawi Tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Melawi, Senin, (15/08/2022).

Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Pemerintah Kabupaten Melawi, Para Kepala OPD, Para Tokoh Agama, Pengurus rumah ibadah serta Organisasi Masyarakat di Kabupaten Melawi.

Dalam Laporannya, Ketua Panitia Kegiatan, Teguh Hadi Santoso,S.Pd.,M.Si menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut untuk meningkatkan peran aktif dan kompetensi bagi pengurus rumah ibadah dan organisasi masyarakat dalam menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dana hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Kabupaten Melawi.

“Dari 57 penerima dana hibah pada tahun 2022 di Sekretariat Daerah sudah 54 lembaga/badan/oraganisasi yang terealisasi yakni pencairan dana hibah sudah mencapai 95%,”  ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menyampaikan apresiasi atas kinerja Bagian Kesra Sekretariat Daerah terkait pencairan dana yang telah mencapai 95% dipertengahan tahun 2022 ini.

“Saya berharap dengan bantuan yang ada walaupun tidak sepenuhnya dapat membiayai seluruh kegiatan pada tahun ini, kami pemerintah selaku pembina di daerah menghimbau supaya lembaga/organisasi yang ada di Kabupaten Melawi ini dapat mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, dan kami percaya bahwa lembaga/organisasi yang ada di Kabupaten Melawi dapat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Melawi dalam membangun masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati Melawi juga menyampaikan dengan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut para penerima bantuan wajib melaporkan laporan pertanggungjawaban yang telah diterima dengan dasar peraturan yang berlaku.

“Saya mengingatkan kembali bahwa penerima bantuan wajib bertanggungjawab secara formal dan material atas pengunaan dana hibah dan bantuan sosial yang diterimanya dan jangan sampai bantuan yang diberikan menjerat penerima ke jalur hukum,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat menambah wawasan dan partisipasi para pengurus lembaga/badan/organisasi masyarakat dalam mendukung pemerintah dalam hal yang berkaitan dengan pembangunan masyrakat, pengelolaan keuangan maupun pelayan kepada masyarakat.

Penulis: Humas

Editor: Syarif Nurul Hidayatullah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250