Artikel

Crazy Rich di Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang

43
×

Crazy Rich di Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Beberapa waktu yang lalu masyarakat disuguhkan dengan berita-berita terkait beberapa anak muda yang dikategorikan sebagai crazy rich. Dari segi terminologi crazy rich mempunyai makna superkaya. Dalam perkembangannya di masyarakat, istilah itu disematkan kepada beberapa orang yang memiliki bisnis, rumah mewah, mobil sport berharga miliaran, dan menggunakan pakaian-pakaian branded. Pendek kata, orang di tingkatan ‘konglomerat’.

Menjadi aneh bagi masyarakat dan menarik perhatian adalah ada beberapa anak yang relatif masih sangat muda bisa langsung melesat menjadi seorang crazy rich. Pertanyaan yang pertama kali diajukan adalah dari mana perolehan ‘harta mereka’ itu? Apakah itu harta yang “wajar”? Contoh crazy rich di Indonesia adalah Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Mari kita lihat bagaimana para crazy rich menjalankan bisnisnya

~ Indra Kenz dengan aplikasi Binomonya (trading binary option). Investasi yang menjanjikan dengan keuntungan besar dan dengan cara cepat. Hal itu ditambah dengan bukti-bukti pamer yang dilakukan oleh IK di media sosial (Instagram dan Youtube) yang membuat kepercayaan mereka bertambah.

~ Bisnis Doni Salmanan yaitu mengoperasikan aplikasi Quotex yang merupakan aplikasi broker trading dengan penawaran aset biner digital. Apa yang dilakukan DS dan IK dapat dikatakan hampir mirip juga, sebuah bisnis yang berkecimpung di dunia trading.

Apa yang ditunjukkan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan hampir sama, yaitu  memperoleh  ‘kekayaan instan’ yang didapat di usia muda. Hal ini juga yang menjadi impian anak muda di negara ini. Tanpa kerja susah-payah, bisa mudah mendapatkan uang dan ketenaran, serta bisa pamer sana-sini. Keadaan masyarakat, budaya, dan lingkungan yang seperti ini yang mudah sekali dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku kejahatan dalam bidang bisnis dengan iming-iming investasi mudah dan hasilnya besar.

Tetapi apa yang terjadi kemudian?  masyarakat kembali dihebohkan dengan ditangkapnya mereka karena kasus investasi bodong trading binary option Keduanya dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Tindak Pidana Pencucian Uang

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering merupakan kegiatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber awal atau asal usul uang yang diperoleh dari berbagai bentuk kjahatan, misalnya dari hasil korupsi, penyuapan, penyelundupan, penipuan, penggelapan uang dan lain sebagainya. Apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah.

Bagaimana cara orang melakukan money laundering? Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Pertama Placement, kedua Layering, dan ketiga Integration.

Placement, menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Jadi tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Layering, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ketiga, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Jadi Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Integration, menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Jadi  integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani. Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

UU TPPU

Undang-undang yang mengatur tentang money laundering adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kekuatan UU TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah memberi sanksi pidana penjara dan denda tertinggi, hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 10 miliar. Selanjutnya adalah penyitaan aset dan pembuktian terbalik, dalam pengusutan kasus TPPU penyidik dapat melakukan penyitaan aset walaupun belum terbukti sebagai tempat pencucian uang, pembuktian terbalik adalah terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana, sesuai dengan Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2, jika terdakwa tidak bisa membuktikan hartanya legal, maka secara definitive akan disita negara. Kemudian pemblokiran transaksi mencurigakan melalui PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Tindak pidana pencucian uang atau korupsi yang dilakukan mereka yang memiliki kedudukan sosial dan pengetahuan yang tinggi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendapatkan keuntungan, dilakukan dengan cara rumit. Sehingga penerapan TPPU menjadi strategi utama dalam proses penegakan hukum yang perlu untuk terus disempurnakan dalam rangka menjaga perekonomian Indonesia.

Pelajaran yang dapat Diambil dari Contoh Kasus Tindak Pencucian Uang

Memang, ada banyak kasus TPPU yang terjadi di Indonesia. Sehingga, masyarakat harus paham apa saja hikmah dan pelajaran yang dapat diambil dari berbagai contoh kasus money laundry. Pelajaran ini dipercaya dapat mencegah terjadinya pelanggaran money laundry.

Pelajaran pertama, Anda dapat mengetahui tahapan pencucian uang yang dilakukan oleh terduga pelaku. Tetapi, seseorang yang sedang melakukan pencucian uang ini dapat diketahui dari ciri-cirinya. Sehingga, Anda harus tahu ciri-ciri dari seseorang yang melakukan money laundry.

Pelajaran kedua, Anda harus paham seberapa besar hukuman bagi pelaku utama pencucian uang yang telah diatur oleh undang-undang. Sehingga, pelaku TPPU harus berpikir ulang terkait tindakan yang dilakukan.

Pelajaran ketiga, Anda dapat mengetahui modus dan jenis tindak pencucian uang yang dari para pelaku. Karena, beberapa pelaku menggunakan beragam jenis dan modus operandi yang menyulitkan penyidik untuk mencari barang bukti agar tersangka bisa dijerat dengan UU TPPU.

Pelajaran keempat, Anda bisa mempelajari tata cara pencegahan untuk kasus pencucian uang. Mengingat, dalam undang-undang yang berlaku ini juga mengatur tentang langkah-langkah preventif agar penyidik dapat menyelamatkan uang Negara.

Proses pencucian uang merupakan sesuatu yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa. Untuk mencegah dan membasminya diperlukan peran serta dari berbagai pihak, pemerintah, polisi, Penyedia Jasa Keuangan (PJK), masyarakat, dan pihak-pihak lainnya yang dapat mencegah terjadinya pencucian uang.

Penulis : Ismi Khairunnissa Ariani, B.Sc., M.Sc.

Anggota Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XXIII Puslatbang KDOD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250