Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan rapat Forum Komunikasi Publik (FKP) mengenai Urgensi Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Rapat Forum Komunikasi Publik melibatkan beberapa Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Melawi, antara lain Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Organisiasi, Bagian Hukum dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Melawi, OKP dan Tokoh Masyarakat, dipimpin oleh Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Joko Wahyono, M.Si mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi sekaligus membuka secara resmi kegiatan rapat di Nite and Day Hotel Nanga Pinoh. Rabu (18/10/23).
MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.
Materi dipaparkan oleh Halma Trisno Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi terkait proses, prosedur penyelengaraan Mal Pelayanan Publik.
MPP merupakan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dari beberapa komponen, yaitu Pemerintah kabupaten/kota (PTSP, Disdukcapil, Badan pajak dan retribusi daerah dan OPD Lainnya), BUMN (Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT PLN (Persero), POS Indonesia, BUMD (PDAM dan Bank Daerah) dan Swasta (Perbankan, Food station dan fasilitas lainnya).
“Dalam pembentukan mal pelayanan publik ada beberapa tahapan yang perlu dilaksanakan antara lain koordinasi pelayanan, penyiapan sarana prasarana, pengaturan mekanisme kerja, SDM pelayanan dan peresmian. Dengan adanya perencanaan pembentukan MPP ini Dinas PMPTSP dengan OPD terkait akan terus berkoordinasi terkait perencanaan pembentukan mal pelayanan publik tersebut,” papar Halma.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Melawi, Agustian Sumardi menuturkan bahwa Dinas PMPTSP Melawi akan menyelenggarakan MPP sebagai organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, berdasarkan berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.
“Rapat ini merupakan tahapan awal dalam merencanakan pembentukan MPP. Dalam merencanakan pembentukan mal pelayanan publik perlu ada koordinasi yang baik antara instansi pusat dan daerah serta dengan beberapa komponen yang akan diintegrasikan ke dalam MPP tersebut,” terang Agustian.
Agustian berharap pada tahun 2024 atau 2025 mendatang, gedung MPP ini bisa terealisasi di Kabupaten Melawi. direncanakan dibangun di Area Dekranasda.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan terkait rencana pembangunan MPP. (Bg)>