Wartamelawi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, masing-masing berinisial AC (25) dan AP (28). Keduanya ditangkap pada Jumat (4/9/2025) di dua lokasi berbeda, yakni sebuah lanting bengkel speed di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, serta di sebuah rumah kontrakan di Desa Sidomulyo.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan dua orang laki-laki berinisial AC dan AP terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di salah satu toko yang berada di depan Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ujar AKP Ambril.
Penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan korban bernama Suwanda. Setelah berhasil mengamankan AC, tim opsnal kemudian melakukan pencarian dan menemukan rekannya, AP, di sebuah kontrakan di Desa Sidomulyo.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam lis biru. Saat diamankan, kondisi motor sudah tidak lengkap, tanpa shock depan, ban depan dan belakang, serta pelak. Setelah dicocokkan dengan data kendaraan, dipastikan unit tersebut sesuai dengan milik korban.
“Saat ini AC dan AP telah kami amankan di Mapolres Melawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Ambril.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)