Publik FigurRagamWarta Melawi

Eksistensi Politik Uang Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Desa

56
×

Eksistensi Politik Uang Dalam Kontestasi Pemilihan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi Politik Uang

Wartamelawi.com – Secara umum politik uang dapat kita artikan sebagai seni untuk memperoleh kemenangan dalam memperebutkan kekuasaan. Sedangkan uang politik hanya sebagai akses untuk memperoleh kemenangan tersebut.

Tulisan ini disampaikan oleh Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol sebagia penulis kepada Redaksi Wartamelawi.com. Senin (31/8/21).

Foto : Penulis, Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

Dari judul tulisan ini menurut penulis, tergambar jelas bahwa makna eksistensi menunjukkan bahwa politik uang seolah-olah sudah menjadi akar dalam perpolitikan kita sehingga jika tidak menggunakan uang maka jangan menjadi calon karena tidak akan terpilih. Tentu, bagi yang ingin menilik lebih jauh akan menghasilkan sebuah pemikiran bahwa dalam konsep ekonomi bahwa jika kita menanam sebuah investasi (membeli suara dengan uang), uang tersebut harus kembali dengan cara apapun. Pemikiran ini yang harus bersama-sama kita luruskan karena konsep kekuasaan bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.

Politik uang dalam pemilihan kepala desa seolah menjadi hal yang biasa, padahal perlu kita pahami bersama bahwa politik uang sangat berbahaya dan mengancam integritas pemilihan karena dimana seorang pemilih tidak memilih kandidat sesuai dengan kesadaran politiknya tetapi menggunakan kesadaran semu yang bersumber dari sikap apatisme dan karena adanya tekanan ekonomi.

Secara umum politik uang adalah pemberian uang, barang, atau janji menyuap seseorang atau sekelompok orang supaya tidak menjalankan haknya untuk memilih salah seorang kandidat saat pemilihan. Politik uang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Pasal 73 Ayat 3 yang menyatakan bahwa siapapun pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum melakukan pemberian atau janji menyuap akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 Tahun. Pidana dalam pernyataan ini akan dikenakan kepada yang memberi dan menerima.

Agar lebih fokus pada pembahasan, tulisan ini mengacu kepada tiga prinsip struktural dari Giddens yaitu : Pertama, Signifikasi yang berbicara tentang dimensi simbolik tentang penyebutan dan wacana. Wacana yang dilakukan oleh calon kepala desa merupakan praktik politik uang sehingga akan mampu mempengaruhi pilihan masyarakat. Kedua, Dominasi yang mencakup dimensi penguasaan atas orang (Politik) dan barang (Ekonomi) dimana rasionalitas calon kepala desa dengan mengeluarkan uangnya/modal tersebut dapat menjadi alasan untuk penguasaan orang dan ekonomi. Ketiga, Legitimasi yang menyangkut dimensi peraturan normatif dalam tata hukum nilai demokrasi masih belum menjadi suatu norma yang mengikat dan memberikan kesadaran penuh bagi para agen (Calon Kepala Desa, Tim Sukses, dan Pemilih).

Politik uang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai cara demi tersampaikannya tujuan politik kandidat dalam memperoleh dukungan dari calon pemilih. Berdasarkan analisa personal dari prinsip struktural yang dinyatakan oleh Giddens tersebut, cara penyebaran politik uang umumnya dilakukan dengan : Pertama, Kampanye yang merupakan proses rancangan dan direncanakan secara sadar, bertahap, dan berkelanjutan dan dilaksanakan dalam rentang waktu tertentu dengan tujuan mempengaruhi khalayak yang telah ditetapkan. Kampanye biasanya dimanfaatkan untuk pemnerian uang maupun barang.

Kedua, serangan fajar yang sudah sangat familiar ditelinga kita yang dilakukan menjelang pencoblosan dengan usaha mendatangi rumah-rumah pemilih agar memilih kandidat tertentu dalam pemilihan umum.

Selain itu, politik uang yang diberikan oleh pelaku kepada pemilih terbagi menjadi menjadi beberapa bentuk yaitu, Pertama, uang tunai yang dibagikan secara langsung kepada pemilih. Biasanya, pemberian uang secara langsung ini dangat bervariasi dalam setiap pemilihan kepala desa dari jumlah nominalnya, sampai dengan cara membagikannya. Kedua, barang yang dimaksud dengan barang ini biasanya berupa sembako, kaos, atribut, atau souvenir dan lain sebagainya. Ketiga, dalam kontestasi pemilihan kepala desa ada sebuah sistem spesial yang digunakan dalam mendapatkan modal dan suara yaitu sebuah bentuk perjanjian dengan output jabatan. Tentu, perjanjian ini bukan hanya sebuah perjanjian kosong, seperti yang disampaikan oleh Giddens bahwa ada sebuah wacana, rancangan dan rencana. Maka ketika calon kepala desa mencalonkan diri sebagai kepala desa ada sebuah wacana akan membentuk sebuah sistem kepemerintahan desa dengan perangkat desa dari berbagai kalangan yang sudah dirancang dan direncanakan.

Jika ingin menjadi perangkat desa, harus membantu modal berupa uang dan suara kepada calon kepala desa sehingga terbentuk sebuah janji jabatan sebagai perangkat desa jika calon kepala desa ini terpilih.

Bila kita lihat dari permasalahan ini maka, calon kepala desa bila terpilih menjadi kepala desa tidak memiliki kebebasan dalam menentukan perangkat desanya berdasarkan kualitas, karena sudah terikat dengan janji politik. Kesimpulannya, dalam sistem politik pada akhirnya kita bicara tentang kemampuan ekonomi dalam mempengaruhi penguasa dan penguasan menjadi motor ekonomi untuk memperoleh keuntunngan sebesar-besarnya yang terkadang mengabaikan rasa peduli dan iba terhadap kepentingan khalayak ramai.

Maka dari ulasan di atas tidak heran jika panggung politik kita yang di nakhodai oleh pemimpin atau penguasa hanya dijadikan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya bukan sebagai agenda untuk membuat desa atau daerah kita lebih maju. Hal ini sudah menjadi akar yang kokoh dalam sistem politik kita. Tanpa kita sadari masyarakat yang sudah dibeli suaranya tidak bisa banyak bicara karena ada imbalan pasti ada dampak yang didapatkan. Seperti halnya, kita mengeluarkan uang untuk membeli terasi, maka terasi itu yang akan kita dapatkan sesuai dengan jumlah uang yang kita keluarkan”.

Penulis : Ahirul Habib Padilah, S.IP., M.I.Pol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250