Opini PublikWarta Melawi

Fenomena Hate Speech di Kalangan Masyarakat Digital

35
×

Fenomena Hate Speech di Kalangan Masyarakat Digital

Sebarkan artikel ini
Foto : Annisa Rizqa Alamri S.ST.,M.A

Wartamelawi.com – Media sosial sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat, dari usia muda hingga usia tua. Terlebih Gen-Z,  yang saat ini dipandang sebagai anak kandung teknologi. Mereka terlahir sebagai generasi yang melek sosial media, berbeda dengan generasi sebelumnya yang justru dipandang sebagai anak tiri teknologi. Namun hal tersebut kemudian menjadi akulturasi dari kedua generasi tersebut untuk tetap berselancar di media social. Kebutuhan akan bermedia sosial sudah menjadi keniscayaan dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat di sebuah lingkungan. Penggunaan sosial media tentunya memiliki dampak positif dan negatif.

Dampak positif yang tentunya muncul sebagai akibat dari bermedia sosial diantaranya adalah jarak yang saat ini sudah tidak menjadi penghalang dalam bersilaturahmi secara virtual. Untuk dampak negatif yang muncul pun tidak kalah banyak dan menjadi PR besar bagi semua pihak, yakni adalah hate speech atau ujaran kebencian. Sangat banyak ditemukan ujaran kebencian di sosial media yang ditujukan bagi seseorang atau kelompok sehingga hal tersebut kemudian memberikan afirmasi negatif kepada seseorang atau kelompok yang dituju. Efeknya bahkan bisa lebih parah kepada tindakan-tindakan yang membahayakan, yakni perpecahan, perkelahian dan masih banyak lagi.

Hate speech sendiri sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yakni, : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Etika dalam dunia online perlu untuk ditata kembali agar sesuai dengan norma-norma kebaikan yang dianut di dalam masyarakat dan lingkungan kita, terlebih di lingkungan masyarakat kampus yang sangat akrab dengan media sosial. Nyatanya, kemajuan Internet berjalan seiring dengan peningkatan teror di dunia maya. Hate speech yang saat ini berkembang di media sosial biasanya terkait dengan suku bangsa, ras, agama, etnik, orientasi seksual, hingga gender.

Hate speech sendiri terjadi karena adanya prasangka negatif dari suatu kelompok atau individu kepada kelompok lainnya.  Hate speech dikalangan pengguna media sosial mudah dilakukan karena adanya perubahan pola komunikasi di dalam struktur masyarakat. Kebebasan yang ditawarkan di media sosial menjadi hal utama penyebab seseorang tidak merasa takut untuk meninggalkan ujaran kebencian dalam sebuah postingan yang diunggah di internet. Anonimitas menyebabkan banyak orang merasa aman untuk mengatakan hal apapun di media sosial. Terlebih orang yang di hujat bukanlah orang yang mereka kenal secara personal sehingga mengurangi dampak perasaan bersalah yang muncul dari diri pelaku hate speech.

Kesadaran lebih bagi para pengguna media sosial dalam menyortir ujaran yang ingin diungkapkan dalam media sosial saat ini sangat diharapkan, pun kesadaran akan pidana UU ITE juga akan sangat membantu agar semua pihak dapat lebih mawas diri dalam mengungkapkan apapun di sosial media sehingga tidak menyinggung dan menyakiti orang lain. Para kaum akademisi juga dituntut untuk kemudian dapat memberikan literasi yang lebih luas dan mendasar terkait hate spcech khususnya di kalangan masyarakat kampus yang dikenal sebagai masyarakat akademis.

Penulis : Annisa Rizqa Alamri S.ST.,M.A

Peserta Latsar CPNS Angkatan XXVIII Puslatbang KDOD LAN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250