Wartamelawi.com – Dilansir dari Suarakalbar.co.id, Desakan Pemerintah Kabupaten Melawi kepada pemerintah pusat untuk mencabut izin usaha perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia, PT Sawit Risky Abadi (SRA), bukan tanpa alasan. Perusahaan tersebut dinilai tidak serius berinvestasi karena hingga kini tidak ada aktivitas usaha perkebunan yang dilakukan.
Hampir satu dekade masyarakat menunggu kejelasan mengenai lahan yang telah mereka serahkan kepada pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan terkait operasional PT SRA. Padahal, perusahaan ini telah mengantongi izin usaha perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 525/135 Tahun 2015.
Manajemen baru PT SRA yang dikelola oleh pihak Ikhasas terkesan kurang responsif terhadap desakan Pemkab Melawi agar pemerintah pusat mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Padahal, Ikhasas telah beroperasi hampir tiga tahun di Kabupaten Melawi, tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda akan memulai kegiatan usaha di dalam areal PT SRA, baik dalam bentuk pembibitan maupun aktivitas penanaman sawit.
Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Kabupaten Melawi, Saleh Tapa, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah dalam mengevaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit di Melawi, termasuk milik PT SRA.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengevaluasi kembali izin usaha perkebunan kelapa sawit di Melawi, terutama milik Malaysia, yakni PT SRA,” ujar Saleh Tapa. Kamis (13/2/2025).
Menurut Saleh, keberadaan perusahaan tersebut selama ini belum memberikan dampak positif atau kontribusi nyata bagi masyarakat. Justru, perusahaan kerap meninggalkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Lebih baik lahan masyarakat dikembalikan saja agar dapat dikelola secara mandiri daripada dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun,” pintanya.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap lahan masyarakat yang telah diserahkan kepada perusahaan tetapi justru dibiarkan terlantar tanpa ada penanaman sawit sama sekali.
“Kasihan masyarakat, sudah lama menanti. Jangankan plasma, batang pohon sawitnya saja hingga kini tidak kunjung ditanam. Jika tidak ada aktivitas usaha yang jelas, lebih baik tutup dan cabut saja izinnya,” tegas Saleh.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris FOPAD Melawi, Beni Evafras. Ia menilai langkah Bupati Melawi yang mengusulkan pencabutan izin PT SRA sudah sangat tepat, mengingat di lapangan tidak terlihat adanya aktivitas perkebunan dari perusahaan tersebut.
“Sikap Bupati Melawi sudah benar. Fakta di lapangan menunjukkan perusahaan ini sama sekali tidak menjalankan usaha perkebunan sebagaimana mestinya,” ungkap Beni.
Sementara itu, masyarakat yang berada di sekitar wilayah izin usaha PT SRA sangat berharap adanya aktivitas perkebunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Ikhasas terkait rencana Pemkab Melawi yang mengusulkan pencabutan izin PT SRA kepada pemerintah pusat karena tidak adanya kegiatan usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana
Publis : Bagus Afrizal