Wartamelawi.com -Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menghadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Melawi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Rabu (4/1/2023).
Acara pelantikan tersebut berpusat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Melawi. Adapun yang melantik 55 orang anggota PPK se- Kabupaten Melawi tersebut yakni langsung diambil alih oleh Ketua KPU Melawi, Dedy Suparjo.
“Bagi anggota PPK yang dilantik supaya selalu menjalankan tugas ini dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kerena tugas PPK bukan tugas yang bisa dianggap ringan, karena PPK memiliki tugas yang cukup berat dan memiliki fungsi yang vital untuk mensukseskan pemilihan umum, khususnya di Kabupaten Melawi yang kita cintai ini,” ungkap Bupati Dadi.
Bupati Dadi mengatakan, Pemkab Melawi mendukung secara penuh setiap penyelenggaraan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Melawi.
” Hal tersebut sesuai dengan pasal 434 UU NO 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dadi berpesan, PPK yang dilantik untuk melaksanakan tugas dan menjalankan fungsi PPK dengan sebaik-baiknya sesuai amanah yang diberikan. Dalam menyelenggarakan pemilu harus berdasarkan pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, akuntabel, efektif dan efisien.
” Jaga selalu integritas dan netralitas. Sebagai penyelenggara pemilu, integritas dan netralitas merupakan hal yang harus benar-benar dilaksanakan. Jangan sampai memihak kepada salah satu calon atau kepada salah satu peserta pemilu. Semua peserta pemilu harus diperlakukan sama dan dilayani secara adil. Karena ketidaknetralan merupakan awal dari adanya kecurangan – kecurangan dalam pemilu,” pesannya.
Sementara itu, Ketua KPU Melawi Dedy Suparjo mengatakan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan yang sudah diambil Sumpah/Janji untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Kab Melawi pada tanggal 4 Januari 2023 agar selalu menjaga dan menjunjung tinggi integritas, netralitas dan profesional dalam bertugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pedomani Asas Pemilu yg termuat dalam pasal 22E ayat 6 undang-undang dasar 1945 yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menyelenggarakan pemilihan umum di wilayah masing-masing serta pedomani dalam menyelenggarakan pemilu.
” Anggota PPK harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada prinsip-prinsip dalam menyelenggarakan pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.
“Pahami Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK sesuai yg termuat dalam pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU 8 tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yg terdapat dalam pasal 7,8,9,10,11,12,13 dan seterusnya,” tambahnya.
Kata Dedy dalam bertugas atau berkerja sebagai penyelenggara pemilu wajib pedomani semua aturan dalam regulasi terkait pemilihan umum dan sering-sering membaca Pakta Integritas yg sudah Anggota PPK bacakan dan ucapkan dan tanda tangani pada saat pelantikan.
” jika kita berkerja dan bertugas sesuai aturan yg ada, tidak ada siapapun yg bisa mengintervensi kerja dan tugas kita dalam menyukseskan semua tahapan pemilu serentak 2024, karena kita sebagai penyelenggara dilindungi undang-undang. Jika ada yg mengajak berbuat tidak sesuai aturan langsung dilaporkan pada yg berwenang dan ditolak, karena semua itu ada sanksinya sampai pada ranah pidana, bahkan jika kita sebagai penyelenggara pemilu yg melakukan itu juga ada sanksi berupa moral dan sanksi sosial, kode etik, kode perilaku, bahkan bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, serta bisa juga sanksi pidana dan jika penyelenggara yg melakukan pelanggaran untuk sanksinya tentunya bisa dilipatgandakan,” jelasnya.
Ketua KPU Melawi ini juga berpesan agar para anggota PPK yg sudah diambil Sumpah/Janji agar selalu menjunjung tinggi loyalitas dan soliditas dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Para PPK yg baru saja diambil Sumpah/Janji selalu berkoordinasi dengan semua pihak para pemangku kepentingan yang ada di tingkat kecamatan di wilayah masing-masing. layani peserta dan pemilih dengan adil dan sebaik-baiknya dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu untuk bersama-sama menyukseskan pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Melawi,” pesannya.
“Kita semua memahami tanpa adanya dukungan dari para pihak, mustahil penyelenggara bisa menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu degan baik, aman, lancar, dan sukses. Sekali lagi selamat utk PPK yg telah diambil Sumpah/Janji wajib selalu junjung tinggi integritas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Syarif Nurul HidayatullahÂ