Wartamelawi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi kembali mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus kepindahan memilih. Batas akhir layanan pindah memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi adalah pada 20 November 2024, sebagaimana diinformasikan melalui pengumuman resmi KPU.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyebutkan bahwa pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kategori:
- Pemilih yang sakit.
- Pemilih yang tertimpa bencana.
- Pemilih yang menjadi tahanan.
- Pemilih yang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
“Pemilih yang memenuhi kriteria ini dapat mengajukan formulir Model A Pindah Memilih di kantor KPU Kabupaten Melawi atau melalui petugas di lapangan. Pastikan proses ini dilakukan sebelum batas waktu berakhir, karena setelah tanggal 20 November 2024, layanan pindah memilih akan ditutup,” jelas Irfan. Rabu (19/11/2024).
KPU Melawi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika berada dalam situasi yang memungkinkan mereka masuk dalam kategori tersebut. Layanan pindah memilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala keadaan yang tidak terduga.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs web resmi kab-melawi.kpu.go.id atau media sosial resmi KPU Kabupaten Melawi.
“Pastikan Anda menggunakan hak pilih Anda pada Pemilu 2024 untuk turut serta dalam membangun demokrasi yang lebih baik,” tutup Irfan.
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan layanan ini agar hak pilihnya tetap terlindungi. (Bgs).