“Afen, Pemilik Warung di Jalan Provinsi Sintang–Nanga Pinoh, Desa Tanjung Tengang, Jadi Korban Penipuan dengan Kerugian Rp 479 Ribu”.
Wartamelawi.com – Seorang pemilik warung di Jalan Provinsi Sintang–Nanga Pinoh, Desa Tanjung Tengang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi menjadi korban penipuan oleh seseorang yang berpura-pura sebagai pembeli. Modus yang digunakan cukup licik, pelaku berbelanja dan menjanjikan pembayaran dilakukan di lokasi kerjanya.
Korban bernama Afen menjelaskan kepada Wartawan Wartamelawi.com, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Seorang pria datang ke warungnya dan membeli sejumlah barang senilai total Rp 479 ribu. Belanjaan tersebut terdiri dari 20 liter bensin, 3 bungkus rokok LA Bold, dan 3 bungkus rokok Sampoerna Mild, yang terlebih dahulu sudah dibawa langsung oleh pelaku mengunakan kendaraan bermotornya.
Pelaku kemudian meminta agar barang-barang belanjaan lainya diantar ke belakang Polres Melawi, dengan alasan ia sedang menunggu di simpang jalan Tubung. Karena percaya, Afen meminta adiknya untuk mengantarkan belanjaan ke lokasi tersebut. Namun setibanya di sana, pelaku tidak ditemukan dan tidak ada pembayaran yang diterima.
“Saya percaya saja dengan ucapannya, karena dia terlihat meyakinkan. Tapi ternyata setelah barang diantar, dia menghilang begitu saja,” ungkap Afen kecewa. Senin (7/4/25).
Atas kejadian tersebut, Afen mengalami kerugian cukup besar dan berharap masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Ia juga berharap pihak berwajib bisa menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada korban lain.
“Pesan saya, jangan mudah percaya pada orang asing yang datang dengan janji-janji manis. Lebih baik hati-hati, apalagi jika menyangkut uang,” tutupnya. (Bgs).