Wartamelawi.com – Anggota DPRD Melawi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Heri Iskandar, SH.,MH meminta Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi agar tegas menerapkan protocol Kesehatan kepada masyarakat. Menyusul Kabupaten Melawi kembali ditetapkan sebagai daerah zona merah atau kategori risiko tinggi di Provinsi Kalbar.
Menurut Heri Iskandar, Tim Satgas Covid-19 tetap harus sering melaksanakan Rajia Yustisi untuk dapat menekan penularan Covid-19 dengan penerapan PPKM.
“ Rajia Yustisi terus menurus harus tetap dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi, lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Melawi meningkat dengan signifikan, apabila kurangnya pengawasan maka sering kali menjadi salah satu penyebab sia-sianya upaya penanggulangan Covid-19. Ini harus cepat, agar kasus penularan bisa segera ditekan. Karena memang kasus aktif di Melawi sudah memasuki angka yang mengkhawatirkan, karena dengan melakukan Rajia Yustisi salah satu pendukung dalam menerapan PPKM,” ujarnya. Rabu (25/8/21).
Sebelumnya Satgas Covid-19 Kabupaten Melawi telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 360/166/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan ( PPKM ) Kabupaten Melawi pada masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2021 oleh Satgas Covid-19 Nasional, mengenai meningkatnya kasus Covid-19 membuat Kabupaten Melawi kembali ditetapkan sebagai daerah zona merah atau kategori risiko tinggi di Provinsi Kalbar.
Penulis : Bagus. A