Wartamelawi.com – ”Dunia cukup besar untuk memenuhi kebutuhan setiap orang, namun dunia terlalu kecil untuk bisa memenuhi kerakusan manusia.”- Mahatma Gandi-.”
Lingkungan merupakan salah satu aspek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Sayangnya, seiring perkembangan zaman, lingkungan hidup kian hari kian mengalami degradasi. Menurut Kamus Lengkap Istilah Geografi (2020), degradasi lingkungan adalah menurunnya daya dukung atau kualitas lingkungan akibat pengambilan dan pemanfaatan sumber daya lingkungan secara berlebihan. Terhitung sejak tahun 2004, High Level Threat Panel, Challenges and Change PBB, memasukkan degradasi lingkungan sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terhadap kemanusiaan.
Secara umum, terdapat dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya degradasi lingkungan hidup. Pertama, faktor bencana alam yang terjadi secara alamiah. Kedua, faktor perbuatan manusia. Meskipun bencana alam juga turut menjadi faktor terjadinya kerusakan lingkungan, tetapi kerusakan yang disebabkan oleh manusia justru lebih besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Hal ini mengingat kerusakan yang dilakukan oleh manusia dapat terjadi secara terus menerus dan cenderung mengalami peningkatan. Kerusakan dimaksud umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan, misalnya saja perusakan hutan dan alih fungsi hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, tanah dan lain sebagainya.
Dalam bentuk yang lebih sederhana namun juga dapat berakibat sangat fatal, aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan misalnya dapat dilihat dari kebiasaan masyarakat dalam membuang dan memproduksi sampah. Dilansir dari worldbank.org, Indonesia menghasilkan 175.000 ton sampah setiap harinya dan 20% di antaranya berakhir di sungai dan pantai. Selain itu data dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan pada tahun 2020 mayoritas sampah nasional berasal dari aktivitas rumah tangga.
Ironis memang, manusia menjadi penyumbang terbesar penyebab kerusakan lingkungan. Padahal sejatinya manusialah yang harus memakmurkan bumi sebagaimana salah satu tugas penciptaannya. Hal ini juga secara otomatis bertentangan dengan tujuan bela negara, yang mana dasar hukum bela negara Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap manusia (warga negara) Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dalam hal ini dua diantara tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menyikapi hal ini, salah satu upaya bela negara yang dapat dilakukan adalah dengan menginternalisasi nilai atau prinsip-prinsip etika lingkungan. Etika lingkungan adalah penuntun tingkah laku yang mengandung nilai-nilai positif dalam rangka mempertahankan fungsi dan kelestarian lingkungan (Syamsuri, 1996). Etika lingkungan mempersoalkan bagaimana sebaiknya perbuatan sesorang terhadap lingkungan hidupnya. Dengan adanya etika lingkungan, manusia tidak hanya mengimbangi hak dengan kewajibannya terhadap lingkungan, tetapi juga membatasi tingkah laku dan upaya untuk mengendalikan berbagai kegiatan agar tetap berada dalam batas kelentingan lingkungan.
Adapun nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika lingkungan yang dimaksud antara lain: sikap menghormati alam, tanggung jawab, solidaritas, kasih sayang dan kepedulian, prinsip “No Harm”, hidup sederhana dan selaras dengan alam, prinsip keadilan, demokrasi, serta prinsip integritas moral. Internalisasi kesemua nilai-nilai atau prinsip-prinsip ini penting, demi terciptanya pengelolaan dan kelestarian lingkungan hidup kita.
Penulis : Mutmainnah, S.IP, MPA
Peserta Latsar CPNS Angkatan XXIV Puslatbang KDOD LAN RI