Wartamelawi.com – Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043 yang bertempat di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, 12 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya RTRW dalam penataan ruang wilayah dan memastikan bahwa semua pihak memahami peranannya dalam pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Barat. Kamis (12/12/2024).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif. RTRW memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting, di antaranya adalah sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, serta penataan ruang kawasan strategis nasional. RTRW juga berperan dalam penataan ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota, serta mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, sehingga tercipta keserasian antarsektor.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Uliel Amri, menyampaikan bahwa peran RTRW sangat penting dalam merancang tata kelola wilayah yang terstruktur dan terencana. “RTRW bukan hanya soal penataan ruang fisik, tetapi juga menyangkut pengaturan penggunaan ruang untuk pembangunan yang berkelanjutan. Hal ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi turut berpartisipasi dengan mengirimkan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Uliel Amri, beserta Penata Pertanahan Pertama, Andri Arie Rahmad, untuk mengikuti sosialisasi ini dan menyampaikan pandangan serta masukan terkait penataan ruang yang akan diterapkan di wilayah Melawi.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Pasal 23 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini, diperlukan penetapan Peraturan Daerah mengenai RTRW Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2024-2043.
Dengan adanya RTRW yang terstruktur dan terencana dengan baik, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan setiap daerah, serta menciptakan ruang yang lebih efisien dan produktif bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Bgs).