Wartamelawi.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyerahkan sebanyak 81 Sertipikat Tanah Elektronik kepada penerima manfaat, sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Penata Pertanahan Pertama, Dewi Astiningsih, dalam kegiatan resmi yang dihadiri masyarakat penerima sertipikat. Jumat (22/8/25).
“Program PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Melalui penyerahan sertipikat elektronik ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman, tenang, dan terlindungi secara hukum,” ujar Dewi Astiningsih.
Ia menambahkan bahwa PTSL juga bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan di tengah masyarakat.
“Dengan sertipikat tanah elektronik, data kepemilikan menjadi lebih akurat, mudah diakses, dan tidak mudah dipalsukan. Hal ini tentu akan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta perbaikan kualitas data pertanahan,” jelasnya.
Program PTSL sendiri memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi konflik pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut gembira program ini, karena sertipikat yang dimiliki tidak hanya menjadi jaminan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan program PTSL secara berkelanjutan, sehingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Melawi dapat terdaftar dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Bgs)