Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan penelitian lapang terkait permohonan pembatalan Hak Atas Tanah di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh, pada Kamis, (31/10/ 2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, acara ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan, Wiwit Sulastri, beserta tim pengukuran.
Dalam sambutannya, Wiwit menjelaskan pentingnya penelitian lapang sebagai bagian dari proses pembatalan hak atas tanah. “Penelitian lapang ini bertujuan untuk meneliti secara rinci subjek dan objek hak atas tanah yang menjadi dasar permohonan pembatalan. Hal ini dilakukan agar setiap keputusan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dan objektif,” jelas Wiwit.
Penelitian lapangan merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dalam kegiatan ini, tim gabungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat memastikan seluruh aspek administratif dan faktual di lapangan terverifikasi dengan baik.
“Kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak terkait,” tambah Wiwit.
Proses penelitian lapangan seperti ini menjadi upaya pemerintah dalam menangani sengketa tanah secara profesional dan transparan, guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Bgs).