ATR/BPNBeritaKantah MelawiWarta Melawi

Kantor Pertanahan Melawi Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga melalui Program PTSL

393
×

Kantor Pertanahan Melawi Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga melalui Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat dan terjamin kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kegiatan ini, masyarakat penerima manfaat menerima Sertipikat Tanah Elektronik yang diserahkan langsung oleh Ketua Ajudikasi, Wiwit Sulastri dan Dewi Astiningsih, Wakil Ketua Yuridis PTSL Melawi 2025. Senin (4/8/25).

PTSL merupakan program strategis nasional yang diluncurkan pemerintah sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang juga dikenal dengan istilah sertipikasi tanah.

“Program PTSL ini bukan hanya tentang legalisasi aset, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka miliki,” ujar Wiwit Sulastri Ketua Ajudikasi PTSL Melawi 2025.

Menurutnya, dengan adanya sertipikat tanah elektronik, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum, tetapi juga kemudahan dalam mengakses berbagai layanan yang berbasis pertanahan, baik administrasi maupun transaksi ekonomi.

Sementara itu, Dewi Astiningsih ,Wakil Ketua Yuridis PTSL Melawi 2025 menambahkan bahwa tujuan dari PTSL adalah untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih lahan dan konflik kepemilikan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

“Melalui program ini, diharapkan kualitas data pendaftaran tanah dapat diperbaiki, konflik kepemilikan tanah berkurang, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ungkap Dewi Astiningsih.

Program PTSL sendiri mengusung prinsip pelaksanaan yang cepat, sederhana, dan efisien, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya tanpa beban prosedural yang rumit.

Penyerahan sertipikat tanah elektronik ini menjadi simbol nyata keberhasilan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250