HukumKriminalWarta Melawi

Kasus KDRT Berlarut, Arif Maulana Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Eddy Hartono

35
×

Kasus KDRT Berlarut, Arif Maulana Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Eddy Hartono

Sebarkan artikel ini
Gambar : Ilustrasi KDRT

Wartamelawi.com – Arif Maulana, kuasa hukum dari korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mendesak Polda Kalbar agar segera mengambil tindakan tegas dengan menahan Eddy Hartono alias Asang. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah terlalu lama tertunda dan menuntut agar proses hukum segera dipercepat demi menjaga integritas penegakan hukum di Kalimantan Barat.

“Hasil koordinasi kami dengan Polda Kalbar menunjukkan bahwa berkas dari Polres Melawi sudah diterima. Kami meminta agar proses hukum ini segera dilanjutkan dan tidak ada lagi penundaan,” ujar Arif dalam pernyataannya pada Selasa (22/10/2024).

Selain meminta Polda Kalbar untuk segera menahan Eddy Hartono alias Asang, Arif juga menekankan pentingnya penanganan cepat atas kasus ini karena penundaan yang berkepanjangan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kasus ini sudah terlalu lama berjalan, dan penundaan lebih lanjut akan berdampak buruk pada citra penegakan hukum di daerah ini,” tambahnya.

Dalam rangka mengawal proses hukum kasus ini, Arif mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar untuk membahas percepatan penyelesaian kasus KDRT tersebut.

“Besok kami akan bertemu dengan Dirkrimum untuk memastikan kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan secepatnya,” tegas Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa berkas kasus ini sebelumnya sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar setelah dikembalikan oleh Kejari Sintang ke Polres Melawi.

Saat ini, Arif memastikan bahwa berkas perkara telah diterima oleh Polda Kalbar, dan ia serta timnya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“Proses ini akan kami awasi dengan ketat, dan kami tidak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ade/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250