Wartamelawi.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka yang ditahan adalah:
- Oka Jaya Murdani, S.Farm., Apt. (OJM), Kepala Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.
- Oktavianus Petrus Souisa (OPS), Bendahara Pengeluaran Pembantu sekaligus Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Suji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana BOK di Puskesmas Ella Hilir. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-28/O.1.5/Fd.1/04/2024, tanggal 18 April 2024.
“Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan ini diperkuat dalam penyelidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Nomor PRINT-09/O.1/Fd.1/06/2024, tanggal 10 Juni 2024,” ujar Suji dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).
Proses Penyelidikan dan Penahanan
Serangkaian kegiatan penyelidikan mengungkapkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOK di UPTD Puskesmas Ella Hilir Tahun 2023. Penyelidikan ini meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/O.1/Fd.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024, yang diperbarui dengan Nomor PRINT-05.a/O.1/Fd.1/10/2024, tanggal 29 Oktober 2024.
Tim penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen penting, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp42.190.000 dari 15 tenaga kesehatan (nakes) yang diperiksa.
“Dalam proses ini, kami menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana dalam jabatan,” jelas Suji.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kedua tersangka diduga menggelapkan dana BOK senilai Rp281.000.000. Modus yang digunakan adalah mengumpulkan buku rekening, ATM, dan nomor PIN para tenaga kesehatan dengan alasan memperbaiki rekening akibat maintenance bank. Setelah dana BOK masuk ke rekening para nakes, tersangka mencairkan dana tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rekening dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOK seharusnya digunakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023,” tegas Suji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penegakan Hukum yang Tegas
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dalam sektor kesehatan. Penahanan kedua tersangka menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pemerintah yang transparan dan akuntabel.
Sumber: Penkum Kejati Kalbar
Publis : Bagus Afrizal