BeritaKalbarWarta Melawi

Ketua Rampai Nusantara Kalbar : “Polri Bukan Alat Kementerian”

224
×

Ketua Rampai Nusantara Kalbar : “Polri Bukan Alat Kementerian”

Sebarkan artikel ini
Poto : Ahmad Khoiri, Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Kalimantan Barat

Wartamelawi.com, Kalimantan Barat – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Khoiri, menegaskan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati karena menyangkut prinsip dasar negara hukum dan desain ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Ahmad Khoiri, secara konstitusional posisi Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Rumusan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Polri adalah instrumen negara, bukan bagian dari instrumen kementerian. Ini adalah perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan,” ujar Ahmad Khoiri, Senin (2/2/26).

Ia menambahkan, penguatan kedudukan Polri juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah Presiden.

“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukan kebetulan normatif, melainkan pilihan sadar pembentuk undang-undang agar sistem komando tetap jelas dan selaras dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum tata negara, Ahmad Khoiri menilai bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, khususnya tumpang tindih kewenangan antara Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dengan menteri sebagai pembantu Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, maka akan muncul kerancuan garis komando dan berpotensi melemahkan efektivitas pemerintahan serta prinsip unity of command,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsional kepolisian sebagai penegak hukum. Meski berada dalam ranah eksekutif, Polri dituntut untuk bekerja secara objektif dan imparsial.

“Ketergantungan struktural pada kementerian tertentu berisiko membuka ruang intervensi kebijakan sektoral. Hal ini dapat mengganggu asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law,” tegas Ahmad Khoiri.

Terkait alasan penguatan pengawasan yang kerap dijadikan dalih penempatan Polri di bawah kementerian, Ahmad Khoiri menilai argumen tersebut kurang tepat. Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri saat ini sudah berjalan secara berlapis.

“Pengawasan internal, pengawasan DPR, serta pengawasan eksternal oleh masyarakat dan lembaga independen sudah tersedia. Jadi, persoalan pengawasan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengubah desain kelembagaan Polri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam negara hukum demokratis, tantangan dan kritik terhadap kinerja Polri seharusnya dijawab melalui penguatan reformasi institusional, peningkatan akuntabilitas, serta penegakan etika profesi.

“Solusinya bukan mengubah struktur komando yang berpotensi menimbulkan persoalan ketatanegaraan baru,” tambahnya.

Ahmad Khoiri menutup dengan menegaskan bahwa mempertahankan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang sejalan dengan UUD 1945 dan undang-undang sektoral.

“Menjaga posisi Polri berarti menjaga keseimbangan kekuasaan, efektivitas pemerintahan, serta independensi penegakan hukum. Pada akhirnya, menjaga marwah Polri adalah bagian dari menjaga supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum,” pungkasnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250