Wartamelawi.com – Komisi III DPRD Melawi bersama unsur Pimpinan dan Anggota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di sejumlah perusahaan di Kabupaten Melawi guna mengetahui harga Tandan Buah Sawit (TBS) yang diberlakukan oleh perusahaan pasca adanya surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan perihal harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan eksport RBD Palm Olein tertanggal 25 April 2022 lalu.
Sidak ini ia dilakukan ke PT. Samboja Inti Perkasa ( SIP ) di Pemuar dan PT. Sinar Dinamika Kapuas ( SDK ) atau PT. Kalimantan Sanggar Perkasa ( KSP ) Agro Batu Buil, untuk memastikan informasi yang ia terima terkait adanya penurunan harga TBS. Turut serta Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.I.P Wakil Ketua I, Antonius Clery Hitler Fraksi Partai Gerindra dan Dinas Perkebunan Kabupaten Melawi. Kamis (28/4/22).
H. Heri Iskandar, SH.,MH Ketua Komisi III DPRD Melawi yang membidangi Perkebunan, Perdagangan, Tenaga Kerja, Keuangan, Aset Daerah dan Pertanian, megatakan, lantaran keterbatasan waktu dan tenaga saat Sidak ini, Komisi III DPRD Melawi beserta rombongan hanya sempat menyambangi dua pabrik kelapa sawit di Kecamatan Belimbing.
“ Disini kami belum bisa melakukan sidak ke Perkebunan lainnya mengingat sudah banyak karyawan perkebunan melakukan cuti menyambut hari raya Idul Fitri, “ ucapnya.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Melawi sidak yang dilaksanakan berupa memberikan himbaun tegas kepada para perusahaan PKS untuk mematuhi himbauan Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati Melawi yang telah di sampaikan oleh Pemerintah kepada Perusahaan akibat adanya penurunan harga Tandan Buah Sawit ( TBS ) yang terlalu drastis.
” Tadi temuan di lapangan, untuk PT. SDK atau PT. KSP Agro Batu Buil siap mengikuti aturan yang telah di tetapkan asalkan di ikuti semua PKS-PKS yang ada di Kabupaten Melawi, yang kami sayangkan kenapa pengumuman pelarangan Ekspor belum disampaikan oleh presiden tetapi pihak perusahaan sudah melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, yang mana dirasakan sangat sangat merugikan para petani, mengingat khususnya di Kabupaten Melawi rata-rata masyarakat yang dulunya mengelola Kebun Karet sekarang sudah beralih ke Kebun Kelapa Sawit, “ ungkap Heri Iskandar.
Komisi III DPRD Melawi juga meminta kepada petani untuk tidak cemas, menurutnya jika ada Pabrik Kelapa Sawit yang menurunkan sepihak harga TBS itu merupakan pelanggaran.
“ Pabrik Kelapa Sawit yang menurunkan harga TBS sepihak akan melanggar dua aturan sekaligus yaitu : Permentan No. 01 Th 2018 dan Pergub No. 63 th 2018. Untuk itu kami juga meminta kepada dinas terkait yaitu Dispanbun untuk menindak tegas terhadap PKs – PKS yang tidak mematuhi aturan yang sudah di tetapkan. Kami akan menindak tegas kepada perusahaan yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan Pribadi dan mengsengsarakan Pekebun rakyat. Apabila edaran Bupati masih belum di patuhi maka kami dari Komisi III akan mengajukan kepada unsur Pimpinan untuk membuat Pansus terhadap perusahaan-perusahaan yang Nakal, “ tegas Heri Iskandar.
Hal senada juga dikatakan salah satu anggota DPRD dari Komisi III Anggota Fraksi Partai Gerindra Antonius Clery Hitler, menurutnya penurunan harga buah sawit ini terjadi karena kurang ketegasan dari Pemerintah untuk menetapkan harga buah sawit di Kabupaten Melawi serta diakibatkan adanya pabrik yang tdak mempunyai Kebun kelapa sawit sehingga bisa semena-mena meletakan harga buah sawit karena tidak mempunyai beban.
“ Ya harapan kita, agar setidaknya ada ketegasan dan penertiban harga beli oleh agen pada masyarakat dan ada kebijakan pemerintah untuk mengatasi hal ini,” terangnya.
Penulis : Bagus Afrizal