BawasluKPUPilkadaWarta Melawi

KPU Melawi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

9224
×

KPU Melawi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi resmi membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Melawi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor 20/PL.02.2-Pu/6110/2024 yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, menyampaikan bahwa pendaftaran akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Melawi, Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kotabaru Km 7, Kecamatan Nanga Pinoh. “Tahapan pendaftaran ini merupakan bagian penting dalam proses Pilkada, di mana pasangan calon harus memenuhi berbagai persyaratan administratif sesuai regulasi,” jelas Irfan, Sabtu (24/8/2024).

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran

Berdasarkan peraturan KPU, pendaftaran pasangan calon akan dilakukan dalam tiga hari dengan jadwal sebagai berikut:

  • 27-28 Agustus 2024: Pukul 08.00-16.00 WIB
  • 29 Agustus 2024: Pukul 08.00-23.59 WIB

“Pendaftaran dilakukan secara langsung di kantor KPU Melawi. Kami juga membuka layanan helpdesk untuk membantu partai politik dan pasangan calon memahami tata cara pendaftaran,” ujar Irfan.

Selain jadwal, Irfan menjelaskan bahwa pasangan calon yang diusung harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara sah minimal 14.515 suara, atau setara dengan 10% dari total 145.145 suara sah pada Pemilu 2024.

Persyaratan Calon

Irfan menegaskan bahwa pasangan calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya:

  1. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
  2. Tidak pernah terlibat tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
  3. Memiliki daftar kekayaan pribadi, bebas narkotika, dan tidak dalam status pailit.
  4. Memiliki laporan pajak pribadi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Tidak berstatus sebagai pejabat aktif, baik di pemerintahan maupun lembaga legislatif, kecuali sudah mengundurkan diri.

“Kami juga menegaskan bahwa calon bukan mantan terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tambahnya.

Akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Untuk memudahkan proses administrasi, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Melawi. “Pengajuan akses Silon harus disertai surat penunjukan petugas penghubung dan dapat diunduh melalui link yang kami sediakan,” jelas Irfan.

Layanan Helpdesk

KPU Kabupaten Melawi juga menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi terkait pendaftaran. Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menghubungi KPU melalui:

  • Email: kab_melawi@kpu.go.id
  • WhatsApp: 085163629087
  • Langsung ke kantor KPU Kabupaten Melawi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Kotabaru Km 7.

“Komitmen kami adalah melayani seluruh pihak dengan transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi. Kami mengajak partai politik untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” pungkas Irfan.

Dengan diumumkannya jadwal pendaftaran ini, KPU Melawi mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat dan partai politik untuk menyukseskan Pilkada 2024. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250