ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Libur Nasional Isra’ Mi’raj, Pelayanan Kantor Pertanahan Melawi Dihentikan Tiga Hari

83
×

Libur Nasional Isra’ Mi’raj, Pelayanan Kantor Pertanahan Melawi Dihentikan Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Pemerintah telah menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi secara resmi mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan kepada masyarakat mulai tanggal 16 hingga 18 Januari 2026.

Isra’ Mi’raj merupakan peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa, kemudian dilanjutkan naik ke langit ketujuh hingga Sidratul Muntaha untuk menerima perintah salat lima waktu langsung dari Allah SWT.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, SE, menyampaikan bahwa kebijakan penutupan pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketetapan hari libur nasional.

“Berdasarkan SKB 3 Menteri, tanggal 16 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Oleh karena itu, seluruh pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi akan tutup sementara mulai 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2026,” ujar Bagus, Jumat (16/1/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, seluruh aktivitas pelayanan publik akan kembali berjalan normal pada awal pekan berikutnya.

“Pelayanan akan dibuka kembali seperti biasa pada hari Senin, 19 Januari 2026. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan administrasi pertanahan agar dapat menyesuaikan jadwal kedatangannya,” tambahnya.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penutupan sementara tersebut.

“Kami mohon pengertian dari seluruh masyarakat Kabupaten Melawi. Semoga momentum peringatan Isra’ Mi’raj ini dapat menjadi sarana meningkatkan keimanan dan kebersamaan kita semua,” tutup Bagus.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan rencana pengurusan dokumen pertanahan sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250