Wartamelawi.com – Narkoba, siapa yang asing dengan istilah ini? Bagi anak sekolah, materi ini sudah dipelajari sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikenal dengan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkoba sendiri menurut Badan Narkotika Nasional RI, UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Narkoba secara umum digolongkan menjadi 3 jenis, mulai dari Golongan I seperti ganja, opium, dan tanaman koka yang sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan. Golongan II yang biasanya dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter, dan golongan III yang memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi (BNN, 2019). Selain itu, ada narkoba jenis sintetis, semi sintesis dan alami yang jika digunakan dengan tidak benar dapat berakibat fatal kematian.
Zat adiktif yang menyebabkan ketergantungan ketika dikonsumsi menjadi alasan utama pelarangan penggunaan narkoba selain alasan medis, dikarenakan dapat menimbulkan gangguan dan kerugian dari segi kesehatan baik mental maupun fisik, hingga sosial ekonomi. Kemkes, (2018) mengungkapkan bahwa tiap zat dapat memberikan efek yang berbeda terhadap tubuh yang dapat menyerang jantung, otak, tulang, pembuluh darah, paru-paru, sistem syaraf, sistem pencernaan, sehingga dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC dan banyak dampak lainnya yang merugikan manusia. Selain dampak fisik, narkoba juga menyebabkan pengaruh bagi kejiwaan seperti depresi mental, gangguan jiwa berat/psikotik, bunuh diri dan melakukan tindak kejahatan, kekerasan dan pengrusakan.
Sebagai daerah yang berada di batas negeri, Kalimantan Barat memiliki akses yang lebih mudah dijangkau oleh daerah luar. Misalnya, pada bulan November 2021, terjadi penyelundupan oleh seorang warga Sambas yang membawa delapan buah paket teh China merk Guang Yin Wang bertulis China latin (halus) seberat 8,1 kilogram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas di Sajingan Besar, Sambas. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bea Cukai PLBN Aruk dengan menggunakan alat Narcotest pada delapan buah paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut positif mengandung metapethamine (KalbarAntaraNews, 2021).
Tidak hanya di daerah perbatasan bagian Utara, kasus penyelundupan juga terjadi di Perbatasan Entikong. Tercatat pada tahun 2020 telah terjadi penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh mantan narapidana dari China yang mengekspor narkoba ke Singapura dan negara tetangga lainnya. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, jaringan pelaku penyelundupan narkoba secara ilegal diketahui dipimpin oleh narapidana dari Tiongkok. Diketahui bahwa pengiriman narkoba dari Kuching, Malaysia ke Indonesia tersebut dilakukan melalui perbatasan Entikong. Kasus-kasus yang menakutkan ini didatangkan melalui jalan tikus dari perbatasan kemudian disebar ke seluruh daerah di Kalimantan Barat. Elyta (2020), mengungkapkan bahwa penyelundupan berupa narkoba yang merupakan kejahatan lintas batas di perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysia masih terjadi yang disebabkan tetap berjalannya koordinasi yang dilakukan oleh sindikat penyelundup narkoba di penjara sekalipun, minimnya fasilitas pendeteksi terhadap jalur-jalur di perbatasan, masih lemahnya pengawasan dan penindakan hukum, adanya benturan kebijakan antara Indonesia dengan Malaysia, terdapat modus operasi yang baru dalam penyelundupan narkoba tingkat internasional, serta digunakannya jalan tikus di perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysia sebagai jalur penyelundupan narkoba.
Siapakah target yang paling berbahaya untuk terpapar benda terlarang ini? Ya, tentu saja generasi penerus bangsa, generasi milenial yang kita harapkan dapat membangun bangsa dan melanjutkan perjuangan kita. Anak remaja yang memiliki usia produktif untuk belajar dan menghasilkan karya pada usianya. Generasi milenial dari usia 11-35 tahun, seperti anak-anak yang masih berusia sekolah hingga bangku kuliah rawan untuk terpapar benda terlarang tersebut, Hal yang menjadi kekhawatiran karena dapat menyebabkan anak tidak fokus dengan pelajaran di sekolah, mulai dari perubahan sikap, penurunan prestasi, penurunan kekebalan tubuh, terhambat konsentrasinya dan terganggu secara psikis hingga perilaku menyimpang. Tentu saja hal ini akan merusak kehidupan remaja tersebut dan dapat menghancurkan masa depannya. BNN, (2019) mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba meningkat pada remaja dari 20% menjadi 24 -28% pada tahun 2019.
Generasi milenial merupakan target yang paling mudah untuk dipaparkan dengan benda terlarang tersebut, mengingat umurnya yang masih muda sehingga terpaparnya mereka terhadap narkoba bisa menjadi target jangka panjang bagi bandar. Misal saja, umur terpapar 19 tahun, kemudian ketergantungan dapat terjadi hingga 20 tahunan jika tidak diatasi, sedangkan umur terpapar narkoba di generasi milenial antara 19-35 tahun. Belum lagi, pemakaian narkoba biasanya memiliki tingkatan dosis, sehingga dengan pengunaan jangka panjang maka penggunaan dosisnya juga meningkat.
Pemerintah seyogiyanya telah melakukan beberapa upaya pebcegahan, mulai dari sosialisasi ke lingkungan sekolah, melakukan tes NAPZA bagi remaja untuk mengikuti sekolah lanjut, pemasangan peringatan pada banner di jalan, sosialisasi melalui media social dan pencegahan lainnya. Hal yang paling penting adalah menerapkan perilaku hidup sehat yang dimulai dari rumah, dengan didikan orangtua, guru dan lingkungan sekolah. Oleh karena itu perlunya optimalisasi peran dari tokoh masyarakat, organisasi pemuda seperti GenBi, dari pihak kepolisian yang berwenang dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan monitoring evaluasi dalam konteks perubahan lingkungan strategis dalam rangka menjawab tantangan-tantangan ke depan.
Anak-anak hingga remaja termasuk kelompok yang kelak akan membawa nasib bangsa dan negara Indonesia. Jika tak dibina sejak dini, termasuk menjauhkan mereka dari sentuhan narkoba maka masa depan NKRI pun akan ikut terancam. Di lain pihak, masyarakat dan negara juga harus saling bantu dan membahu untuk mencegah masuknya barang-barang haram tadi ke lingkungan para generasi muda Tanah Air. Semoga usia produktif diperbatasan mendapatkan keterjangkauan informasi dan tidak terpapar benda terlarang tersebut, sehingga dapat terus menjadi generasi penerus yang diharapkan melakukan perubahan kea rah yang lebih baik untuk perbatasan.
Dalam meningkatkan kesiagaan kita terhadap penyalahgunaan narkoba, tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional. Semoga kita dapat memaknai Hari Anti Narkotika Internasional dengan lebih baik!.
Oleh : Rizka Hasanah. Dosen di FMIPA Universitas Palangka Raya
Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXIII Puslatbang KDOD