HukumKriminalPolriWarta Melawi

Operasi Pekat II Kapuas, Oleh Polsek Nanga Pinoh, Terjaring 2 Pasangan Bukan Suami Istri dan 1 Orang Kedapatan Bawa Miras

18
×

Operasi Pekat II Kapuas, Oleh Polsek Nanga Pinoh, Terjaring 2 Pasangan Bukan Suami Istri dan 1 Orang Kedapatan Bawa Miras

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dalam rangka meningkatkan kondusifitas kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh menggelar kegiatan “Operasi Pekat II Kapuas-2021”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Aang Permana, dihadiri juga Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina dan Kasat Narkoba Iptu Aris Setiawan. Serta para Kasatgas dan anggota yang tersprint dalam Operasi Pekat Kapuas 2021.

Kegiatan diawali dengan apel dan pengarahan di Mapolsek Nanga Pinoh, Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 22.00 wib.

Kegiatan Operasi Pekat dibagi menjadi dua regu, regu 1 dipimpin Iptu D.M. Panjaitan Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Melawi dan Regu 2 dipimpin Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Aang Permana menyampaikan kegiatan tersebut digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif di Kabupaten Melawi.

“Kegiatan operasi ini digelar untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan menjelang perayaan Natal dan tahun baru tahun 2022,” jelasnya.

“Dari kegiatan tadi kami amankan disalahkan satu hotel 2 pasangan bukan suami istri dan satu orang membawa miras kepenginapan. Dari beberapa orang yang terjaring ini kami lakukan pembinaan dan diberikan sanksi tertulis. Agar kedepannya mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, apabila didapati lagi melakukan perbuatan yang sama maka akan diberikan sanksi hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Dalam kegiatan malam ini, kami juga melaksanakan patroli mobile di Kota Nanga Pinoh memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan nongkrong-nongkrong hingga terjadinya kerumunan orang. Hal ini untuk mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas seperti balap liar maupun tindak pidana lainnya serta untuk mencegah terjadinya penularan maupun penyebaran Covid-19 di tempat umum. Karena Covid-19 masih ada, Dan cenderung meningkat apabila kita abai terhadap protokol kesehatan,” tuntasnya.

Penulis : Oktavianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250