DaerahDesaHukumWarta Melawi

Panitia Pilkades Desa Pekawai Diduga Langgar Perbup, Tentang Syarat Administrasi Pencalonan Kades

15
×

Panitia Pilkades Desa Pekawai Diduga Langgar Perbup, Tentang Syarat Administrasi Pencalonan Kades

Sebarkan artikel ini
Foto : Gambar Ilustrasi-Pilkades

Wartamelawi.com – Subandi warga masyarakat Desa Pekawai Kecamaman Sayan dan juga sebagai tim pemenang calon Kepaia Desa Pekawai Sarjono pada Pilkades yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu, melayangkan surat gugatan terhadap Panitia Pilkades Desa Pekawai ke Bupati Melawi, Jum’at (04/11/2022).

Subandi mengatakan, untuk isi surat ini memohon keadilan dan juga atensi untuk Bupati serta tembusan surat ke kepala BPMPD dan Camat, Kapolsek Sayan serta Ketua BPD Desa Pekawai supaya kasus ini dituntaskan,”ungkap Subandi kepada media ini sambil memegang copy an naskah surat yang telah dikirim tersebut, Sabtu (05/11/2022).

Sebagaimana isi suratnya yaitu, Keputusan Bupati Melawi Nomor 140/15 Tahun 2022 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak se Kabupaten Melawi Tahun 2022

“Bahwa setiap bakai caion kepala desa harus memenuhi persyaratan adminstrasi dalam proses pencalonan kepala desa sebagamana ketentuan yang berlaku, bahwa kelengkapan administrasi calon kepala desa diperiksa dan diverifikasi oleh Panitia Pilkades setempat, salah satu kelengkapan administrasi bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali wajib melampirkan surat ijin cuti dari Bupati.

Selain itu, dalam surat tersebut bahwa sebagamana diketahui calon kepala desa aktif yang mencalonkan diri kembali menjadi Kepala Desa Pekawai terdapat kejanggalan surat ijin cuti dan terdapat dualisme yaitu dengan surat nomor : 100/135/umum dan kepegawaian/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang ditandatangan oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian dan Nomor : 857/128/umum/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang ditandatangan oleh Camat Sayan.

Ia juga mengatakan, setelah diketahui adanya kejanggalan pada dualisme surat ijin cuti tersebut, dirinya berpendapat adanya kelalaian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh Panitia Pilkades Desa Pekawai, dan hal tersebut menimbulkan ketidakadilan dalam proses selektif administrasi,”ungkapnya

“Untuk hal tersebut cacat hukum administratif karena melanggar ketentuan Peraturan Bupati tentang syarat administrasi pencalonan kepala desa,”tandasnya.

Penulis : Arion Oloan Manalu

Editor/Publis : Bagus Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250