ATR/BPNBeritaKantah MelawiPemerintahWarta Melawi

Penerbitan Sertipikat Hak Milik Transmigrasi Desa Longkong Nyadom Dibahas di Rapat Pemkab

336
×

Penerbitan Sertipikat Hak Milik Transmigrasi Desa Longkong Nyadom Dibahas di Rapat Pemkab

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi turut menghadiri rapat terkait pengurusan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga transmigrasi di Desa Longkong Nyadom, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Rapat ini digelar secara luring pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses legalisasi aset bagi warga transmigrasi, guna menjamin kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Sertipikat Hak Milik adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh negara sebagai pengakuan resmi atas kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Soleh Umar Siregar, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam agenda ini adalah bentuk dukungan terhadap percepatan program reforma agraria dan legalisasi aset masyarakat.

“Penerbitan sertipikat hak milik bagi warga transmigrasi merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola selama ini,” ujar Soleh Umar Siregar dalam sesi rapat.

Ia menambahkan, sertipikat hak milik tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga membuka peluang bagi pemilik tanah untuk melakukan berbagai transaksi yang sah secara hukum.

“Dengan kepemilikan SHM, masyarakat dapat melakukan jual beli, gadai, atau hibah atas tanahnya, sehingga nilai ekonomis tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan keluarga,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Melawi melalui perangkat daerah terkait juga menyambut baik proses ini sebagai upaya untuk menyelesaikan status lahan transmigrasi yang selama ini belum sepenuhnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Rapat ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mendorong percepatan layanan pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi oleh hukum. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250