Warta Melawi

Perkelahian Antara Terlapor Embang Dengan Supardi Bersaudara Berakhir Damai

7
×

Perkelahian Antara Terlapor Embang Dengan Supardi Bersaudara Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Berawal cekcok mulut antara Supardi alias Doi (47) dengan Embang (41) hingga mengakibatkan tangan Dedy (35) saudara dari Supardi terluka terkena benda tajam yang digunakan terlapor Embang, di jalan PT. Erna Djuliawai KM. 80 Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi pada 27 Maret 2023 lalu.

Walaupun sebelumnya kedua Korban telah membuat Laporan Penganiayaan ke Polres Melawi, namum kedua belah pihak melakukan upaya damai secara kekeluargaan.

Upaya Mediasi yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Melawi dimana Korban dan Terlapor sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.

Dimana Upaya Mediasi tersebut merupakan penerapan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 ini mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan sepakat untuk melakukan Perdamaian dan disaksikan langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i bersama Drs. Kluisen Wakil Bupati Melawi yang juga sekaligus sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi, Hermanus Anggota DPRD Fraksi PAN dan Ketua Forum Pemuda Dayak (FOPAD) Melawi, Saleh di Aula Tribrata Mapolres Melawi, Rabu (29/03).

Kimroni, S. Kom,.MH mewakili kedua belah pihak menyampaikan, sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang telah dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres Melawi) oleh pihak pertama yang diduga dilakukan pihak kedua. Atas kejadian tersebut kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dan memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Antara pihak pertama Supardi alias Doi, Dedy  dan Embang sepakat berdamai, kedua belah pihak saling memaafkan dan kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, apabila perbuatan diulangi oleh pihak pertama dan pihak kedua akan menyelesaikan dengan jalur hukum”,ucapnya

Penulis : A. Olo M

Publis/Editor : Bagus Afrizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250