BeritaHukumWarta Melawi

Perkuat Akses Keadilan Warga Miskin, Kemenkum dan LBH DSK Sosialisasikan Bantuan Hukum dan Posbakumdes di Melawi

101
×

Perkuat Akses Keadilan Warga Miskin, Kemenkum dan LBH DSK Sosialisasikan Bantuan Hukum dan Posbakumdes di Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu terus didorong oleh pemerintah bersama lembaga bantuan hukum. Melalui kegiatan penyuluhan hukum tentang pelaksanaan bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 serta layanan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes), Kementerian Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum Djiwa Sejati Keadilan (LBH DSK) Kalimantan Barat memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa di Kabupaten Melawi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, bertempat di Convention Hall Kantor Bupati Melawi. Penyuluhan ini diikuti oleh para kepala desa, camat, serta paralegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Melawi.

Peserta dari Kecamatan Nanga Pinoh mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi acara, sementara perwakilan dari sepuluh kecamatan lainnya mengikuti secara daring. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi juga turut hadir secara langsung untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, yakni Dini Ardianti, yang merupakan Penyuluh Hukum Ahli Madya. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa negara telah menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, keberadaan program bantuan hukum menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil tanpa memandang kondisi ekonomi.

“Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses terhadap keadilan. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah, aparatur desa, serta paralegal sangat penting dalam membantu masyarakat memahami dan mengakses layanan bantuan hukum yang tersedia,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) sebagai pintu pertama pelayanan hukum di tingkat desa. Posbakumdes diharapkan mampu menjadi tempat konsultasi awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Direktur Eksekutif LBH Djiwa Sejati Keadilan Kalimantan Barat, Khairul Atma, yang turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Posbakumdes sangat strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke desa-desa.

Ia menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan pendampingan hukum, namun tidak mengetahui ke mana harus mengadu atau merasa khawatir terhadap biaya proses hukum.

“Melalui Posbakumdes dan keberadaan paralegal di desa, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan awal terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Ini menjadi langkah penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum,” ungkapnya.

Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi bantuan hukum, kegiatan ini juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa dan paralegal dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat. Para peserta juga diberikan gambaran mengenai mekanisme pengajuan bantuan hukum, peran organisasi bantuan hukum, serta prosedur pendampingan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan para kepala desa, camat, serta paralegal dapat menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” harap Khairul.

Dengan meningkatnya pemahaman aparatur desa terhadap layanan bantuan hukum, akses masyarakat terhadap keadilan diharapkan semakin terbuka dan tidak lagi terhambat oleh keterbatasan informasi maupun kondisi ekonomi.

“Upaya kolaborasi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta lembaga bantuan hukum dinilai menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan perlindungan hukum,” pungkasnya. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250