Wartamelawi.com – Sat Reserse Narkoba Polres Melawi kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Melawi. Kali ini, lima orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 91,22 gram berhasil diamankan.
Hal itu disampaikan dalam press release Polres Melawi yang digelar di Satpas Polres Melawi, Rabu (16/3/2022).
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Wakapolres Melawi Kompol Asmadi, S.I.P., M.M. yang memimpin press release itu menyampaikan, kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap pihaknya pada tanggal Maret 2022 di salah satu hotel yang beralamat.
“Pengungkapan ini berdasarkan dari informasi yang diperoleh dan hasil penyelidikan Sat Reserse Narkoba Polres Melawi,” jelasnya.
Kelima tersangka yang semuanya berjenis kelami kelamin laki-laki itu memiliki peran masing-masing, yaitu G als. S (41), warga Sungai Raya Dalam, Kubu Raya, yang merupakan pemesan barang haram itu melalui perantara YN als. P (37), warga Nanga Pinoh, Melawi.
“Kemudian YN als. P memesan barang tersebut kepada ES als. B (31) yang dibantu oleh LC als. L (31). Keduanya merupakan warga Pontianak Barat, Pontianak,” lanjutnya.
Adapun seorang tersangka lagi, yaitu RKW als. R (26) yang merupakan warga Sungai Kakap, Kubu Raya, berperan untuk mencarikan bong atau alat penghisap sabu dan kaca mambo.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H., kelima tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun atau maksimal pidana mati dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah atau paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelasnya.
Dalam press release yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H. dan Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H. itu, Wakapolres Melawi juga meminta warga Melawi untuk selalu waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing.
Hal itu mengingat sejak Januari hingga Maret 2022, Polres Melawi telah mengungkap enam kasus narkoba yang melibatkan lima belas orang sebagai tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 106,82 gram sabu.
“Mari mulai dari diri sendiri untuk mengatakan tidak terhadap narkotika dari jenis apapun. Selalu awasi anak, saudara, keluarga dan kerabat kita agar terhindar menjadi korban atau pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.(tim red)