Wartamelawi.com – Menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), wilayah Desa Tanjung Tengang dan Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i segera menginstruksikan jajarannya untuk mengecek lokasi tersebut.
Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Kompol Joni, bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, Kasi Trantib Kecamatan Nanga Pinoh, Koramil Nanga Pinoh, dan sejumlah awak media, mendatangi lokasi yang diberitakan.
“Informasi ini kami terima dari 11 media online yang memberitakan dugaan adanya aktivitas PETI. Atas perintah Kapolres, kami langsung bergerak ke lokasi bersama instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kompol Joni, Jumat (22/11/2024).
Namun, setibanya di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan. Hanya ditemukan jejak aktivitas penambangan, tanpa adanya barang bukti atau pelaku di tempat.
“Lokasi yang kami datangi sesuai dengan pemberitaan, tetapi hanya menyisakan jejak aktivitas penambangan. Diduga, para penambang telah mengemasi peralatan mereka setelah mengetahui pemberitaan tersebut,” tambah Joni.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu, bahkan beberapa pelaku telah ditahan.
“Beberapa tahun lalu, lokasi ini sudah ditertibkan dan tidak ada aktivitas lagi. Dugaan ini merupakan kejadian baru. Kami akan terus memantau dan melakukan pengecekan ulang,” jelasnya.
Kompol Joni berharap, jika masyarakat atau media mengetahui informasi serupa, sebaiknya melaporkan langsung kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti segera.
Sementara itu, Deni Jatnika, perwakilan Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi, menyebutkan pihaknya akan mengecek apakah lokasi PETI tersebut termasuk dalam lahan HGU PT RKA.
“Jika aktivitas PETI berada di dalam lahan PT RKA, kami akan meninjau kondisi alamnya. Lahan bekas tambang biasanya sulit ditanami kembali karena unsur hara tanahnya telah rusak. Namun, jika lahan tersebut sebelumnya digunakan oleh PT RKA untuk kelapa sawit, maka pengawasan mereka perlu dipertanyakan,” kata Deni.
Deni menambahkan bahwa jika terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas PETI, pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut, meskipun wewenang pengawasan terhadap PETI bukan di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
“Pemulihan lahan bekas tambang emas membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan hingga ratusan tahun, karena hilangnya unsur hara pada tanah,” pungkasnya. (*/Bgs).