Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 serta SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, di halaman Rumah Jabatan Bupati Melawi, Senin (12/1/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, Sekretaris Daerah Melawi Paulus, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Melawi, Ketua TP PKK Melawi Raisya Sarbina, serta seluruh PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu penerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Melawi mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur kepada Allah SWT atas terselenggaranya kegiatan penyerahan SK pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi.
“Momentum ini patut kita syukuri bersama. Atas izin dan ridho Allah SWT, hari ini kita dapat berkumpul untuk menyerahkan SK pengangkatan PPPK sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di Kabupaten Melawi,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK bukan sekadar seremonial administrasi, melainkan menjadi simbol kepercayaan negara kepada para pegawai untuk mengemban amanah pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk kepercayaan negara. Proses yang saudara lalui tidak singkat, membutuhkan ketekunan, kesabaran, serta penantian panjang. Oleh karena itu, saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK,” kata Bupati Dadi.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa status sebagai PPPK, baik Tahap II maupun Paruh Waktu, tidak boleh dijadikan alasan untuk bekerja setengah hati. Seluruh PPPK dituntut untuk menunjukkan kinerja terbaik, loyalitas, dan disiplin tinggi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dimanapun ditempatkan, itu adalah amanah. Tidak ada alasan untuk bekerja setengah hati. PPPK terikat pada disiplin ASN, aturan kerja, serta etika dalam bersikap dan berperilaku,” tegasnya.
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala OPD agar melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada ASN, termasuk PPPK, guna memastikan kinerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
“Saya minta kepala OPD terus melakukan pembinaan. ASN yang profesional dan berintegritas adalah kunci keberhasilan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Terkait masa kerja, Bupati menjelaskan bahwa SK PPPK berlaku hingga tahun 2028. Perpanjangan kontrak akan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Perpanjangan SK akan melihat hasil evaluasi kinerja serta kemampuan keuangan daerah. Selain itu, PPPK juga dapat dipindahkan sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” jelas Bupati.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Melawi, Hendra Permana, menyampaikan bahwa alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi pada tahun 2025 berjumlah 1.196 orang.
“Jumlah tersebut merupakan hasil pemetaan kebutuhan organisasi perangkat daerah dan disesuaikan dengan kemampuan serta kebutuhan pelayanan di Kabupaten Melawi,” ungkap Hendra.
Mengakhiri kegiatan tersebut, Bupati Melawi menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK dan berharap agar seluruh ASN dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
“Selamat bertugas dan mengabdi. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, daerah, dan negara,” pungkasnya.
Sumber : Humas Diskominfo Melawi.










