PolriWarta Melawi

Problem Solving, Penyelesaian Perselisihan Keluarga di Kantor Desa Tembawang Panjang, Dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh

8
×

Problem Solving, Penyelesaian Perselisihan Keluarga di Kantor Desa Tembawang Panjang, Dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Penyelesaian masalah yang terjadi di desa bukan hanya tugas Bhabinkamtibmas semata, namun dalam hal ini semua pihak hendaknya turut andil tidak terkecuali baik dari pihak desa maupun dari pihak adat. Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat dalam tugasnya dituntut harus selalu hadir di tengah masyarakat dalam segala situasi agar tercipta kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardi mengatakan problem solving adalah upaya Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama desa yang menjadi binaan Bhabinkamtibmas. Selasa (15/2/2022).

“Hari ini akan diadakan pertemuan perselisihan keluarga di Kantor Desa Tembawang Panjang,” ucapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Tembawang Panjang Bripka Dadi Satyadi yang mewakili Kapolsek Nanga Pinoh   mengatakan bahwa Desa Tembawang panjang adalah desa binaannya.

Bripka Dadi menambahkan, “Penyelesaian perselisihan keluarga ini dimediasi oleh PJ Kades Tembawang Panjang Yulianda Kurniawana, S.Sos.,MM, Punggawa Desa Tembawang Panjang Syamen, Punggawa Desa Mekar Lusiyadi, S.Pd, pihak yang berselisih Yuda Sumarto dan Munau Putri Yulianti serta keluarga dari kedua belah pihak,” terangnya.

Dalam sambutannya, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Bripka Dadi Satyadi mengatakan agar perselisihan keluarga dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan lebih memperhatikan kebaikan jangka panjang.

Bripka Dadi juga menambahkan setiap permasalahan ada solusinya. “Dari hasil pertemuan didapati kesepakatan bersama, yaitu kepada kedua belah pihak diberikan waktu 3 bulan untuk memperbaiki rumah tangganya dan apabila ada hal yang ingin dibicarakan selama masa waktu toleransi agar menemui perwakilannya yaitu Masran dan Lantot sebagai perwakilan mediasi kedua belah pihak. Dari hasil kesepakatan bersama, kami berharap ditemukan solusi terbaik sehingga dapat bersatu kembali dalam berumah tangga,” tuntasnya.

Sumber : Humas Polres Melawi/Samsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250