Wartamelawi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Juang, mulai dari KM 1 hingga KM 7, Selasa (2/9/2025).
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, mencegah penyalahgunaan ruang publik, sekaligus menjaga kebersihan serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Melawi, Drs. H. M. Yamin, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami tidak bermaksud melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun aktivitas berdagang harus sesuai aturan. Trotoar dan bahu jalan bukanlah tempat berjualan karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan ketimbang tindakan tegas.
“Kami selalu mengutamakan langkah persuasif. Pedagang yang melanggar akan kami berikan teguran dan pembinaan terlebih dahulu. Harapan kami, mereka bisa memahami aturan dan menyesuaikan diri,” tambah Yamin.
Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban bersama.
“Ketertiban dan kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa mewujudkan Melawi yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (Bgs).