Wartamelawi.com – Dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas Polres Melawi dan jajarannya menggelar Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021.
Dalam operasi ini, Satreskrim Polres Melawi kembali mengamankan tindak pidana perjudian jenis ceme, Minggu (12/12/2021) malam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H menyampaikan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2021.
“Ketiga pelaku tersebut kami amankan di sebuah warung yang terletak di Desa Tanjung Tenggang. Masing-masing pelaku dengan inisial, Us, Ja dan Re. Ditemukan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp. 543.000,- dan barang bukti kartu domino sebanyak 27 lembar serta karpet plastik berwarna hijau. Dalam penangkapan pelaku ini tidak ada perlawanan dan pada saat itu juga langsung diamankan ke Mapolres Melawi. Ketiga pelaku ini kami kenakan pasal 303 ayat (1) KHUP,” jelasnya.
Lanjutnya, “Kegiatan ini dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2021, menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang perayaan Natal dan tahun baru serta upaya dalam memberantas pelaku tindak pidana perjudian di Kabupaten Melawi. Karena dari kegiatan perjudian ini dapat menyebabkan gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” pungkasnya.
Publis : Tim Red