Wartamelawi.con – Satreskrim Polres Melawi dalam “Operasi Pekat II Kapuas-2021” berhasil mengungkap praktek prostitusi di Wilayah Hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan diringkusnya Mucikari disalah satu hotel di Nanga Pinoh, berinisial AT (20 th) laki-laki, yang juga bekerja di toko sembako tersebut.
Tinggal dikos yang sama, AT (mucikari) mengenal korban E (19 th), Dan menjajakan korban lewat aplikasi WhatsApp. Hubungan AT dan E hanya sebatas teman karena tinggal disatu rusun kos yang sama.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku prostitusi di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
“Ia benar telah kami amankan pelaku AT (20 th) berperan sebagai mucikari dengan menjajakan seorang perempuan di salah satu hotel di Nanga Pinoh, Pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Melawi. Dan korban E (19 th) kami mintai keterangan sebagai saksi dan sudah kami pulangkan,” jelas AKP Ketut diruang kerjanya, Kamis (9/12/2021) pagi.
Lanjutnya, “Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, Kami temui barang bukti uang tunai sebesar Rp. 600.000,-. Dengan rincian uang sebesar Rp. 500.000 diberikan untuk melakukan transaksi sekali kencan dengan korban E, Dan uang Rp. 100.000,- diberikan kepada mucikari AT sebagai uang tips,” ungkapnya.
“Penangkapan terhadap pelaku ini dalam rangkaian Operasi Kepolisian Pekat II Kapuas-2021, Operasi ini dimaksudkan untuk cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Memberantas segala jenis kejahatan, untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dilingkungan masyarakat,” tuntasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi / Oktavianus
Publis : Tim Red