BeritaKalbarWarta Melawi

Sidang KI Kalbar Memanas: Dokumen Proyek PUPR Pontianak Ditegaskan Sebagai Informasi Publik

333
×

Sidang KI Kalbar Memanas: Dokumen Proyek PUPR Pontianak Ditegaskan Sebagai Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik antara media Nuusantara News sebagai pihak Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak sebagai Termohon, pada Jumat (6/3/26). Sidang lanjutan ini digelar setelah proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan pada 27 Februari lalu.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner mendalami sejumlah argumen yang diajukan kedua belah pihak. Majelis juga menegaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya merupakan informasi yang bersifat terbuka, apalagi proyek yang dimaksud telah selesai dilaksanakan.

Pada kesempatan itu, pihak Pemohon meminta Majelis Komisioner agar menghadirkan langsung Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak dalam persidangan berikutnya. Permintaan ini disampaikan karena perwakilan Termohon yang hadir dinilai belum mampu memberikan penjelasan teknis secara memadai serta tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan, meskipun membawa surat kuasa khusus.

Sementara itu, dalam nota keberatan yang disampaikan, Pimpinan Umum Nuusantara News menilai bahwa Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1221 Tahun 2025 yang dijadikan dasar penolakan permintaan informasi oleh pihak Termohon bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan bahwa prinsip **Lex Superior Derogat Legi Inferiori**, yaitu aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah, harus menjadi acuan dalam menentukan kebijakan keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Pemohon juga menyoroti penerapan Pasal 17 dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur mengenai informasi yang dapat dikecualikan. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak bisa digunakan secara sepihak oleh badan publik tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Pasal 17 tidak dapat berdiri sendiri. Ketentuan itu harus diuji melalui Pasal 19 UU KIP. Artinya, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan,” ujar Pemohon di hadapan Majelis Komisioner.

Ia menambahkan, apabila tidak terdapat Berita Acara Uji Konsekuensi yang sah, maka informasi terkait pengadaan barang dan jasa tetap harus dianggap sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

Sidang sengketa informasi ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan fokus pada pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon terkait klaim pengecualian informasi tersebut. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250