BeritaWarta Melawi

TBBR Melawi Layangkan Somasi Terbuka ke Otorita IKN Terkait Dugaan Penghilangan Simbol Budaya Dayak

133
×

TBBR Melawi Layangkan Somasi Terbuka ke Otorita IKN Terkait Dugaan Penghilangan Simbol Budaya Dayak

Sebarkan artikel ini
Poto : Pernyataan sikap ini dipimpin langsung oleh Mangku TBBR Kabupaten Melawi atau Ketua DPD TBBR Melawi, Andrianus Metro Thino, S.IP., M.A.P., dan dilaksanakan di Kramat Sinderolok, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara.

Wartamelawi.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tariu Borneos Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Melawi secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Otorita IKN. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan simbol dan salam pemersatu masyarakat Dayak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dinilai mencederai nilai adat, identitas, serta martabat budaya Dayak.

Pernyataan sikap ini dipimpin langsung oleh Mangku TBBR Kabupaten Melawi atau Ketua DPD TBBR Melawi, Andrianus Metro Thino, S.IP., M.A.P., dan dilaksanakan di Kramat Sinderolok, Desa Tengkajau, Kecamatan Pinoh Utara, Senin (2/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD TBBR Melawi bersama pasukan adat yang bermukim di kawasan sakral tersebut.

Selain di Melawi, pernyataan sikap serupa juga dilakukan secara serentak oleh jajaran TBBR di tingkat DPP, DPW, serta seluruh DPD se-Tanah Dayak sebagai bentuk solidaritas dan sikap kolektif masyarakat adat Dayak.

Dalam keterangannya, Andrianus Metro Thino menegaskan bahwa semboyan Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata bukan sekadar rangkaian kata, melainkan nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun dan menjadi landasan hidup masyarakat Dayak.

“Semboyan tersebut adalah roh persatuan, falsafah hidup, dan identitas kami sebagai masyarakat Dayak. Jika simbol ini dihilangkan dari ruang publik IKN, maka itu sama saja dengan menghapus keberadaan dan penghormatan terhadap masyarakat adat Dayak di tanahnya sendiri,” tegas Andrianus.

Ia menambahkan, TBBR mendesak pemerintah dan Otorita IKN untuk memberikan klarifikasi resmi dan tertulis, serta segera mengembalikan simbol budaya tersebut ke posisi semula. Selain itu, TBBR menuntut pelibatan aktif dan bermakna masyarakat adat Dayak dalam setiap kebijakan pembangunan IKN yang menyangkut aspek budaya dan identitas lokal.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan jati diri masyarakat adat. Kami menuntut penghormatan, bukan sekadar janji,” ujarnya.

DPD TBBR Melawi memberikan tenggat waktu 14 hari kalender kepada pemerintah untuk menyampaikan tanggapan resmi atas somasi terbuka tersebut. Apabila tuntutan tidak diindahkan, TBBR menyatakan siap mengambil langkah lanjutan.

“Jika tidak ada respons, kami akan menyatakan sikap penolakan terhadap pembangunan IKN di Kalimantan. Bahkan, kami mempertimbangkan untuk melaksanakan upacara peringatan HUT RI 17 Agustus 2026 secara mandiri sebagai simbol kekecewaan, serta memboikot sejumlah program strategis nasional seperti MBG dan Agrinas di wilayah Kalimantan,” kata Andrianus.

Meski melayangkan somasi dengan sikap tegas, TBBR Melawi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pembangkangan terhadap negara maupun konstitusi.

“Perlu kami tegaskan bahwa somasi ini bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional kami dalam menjaga martabat, identitas, dan simbol budaya Masyarakat Dayak sebagai bagian integral dari Republik Indonesia,” tegas Andrianus.

Menutup pernyataannya, TBBR Melawi menegaskan komitmen masyarakat Dayak untuk tetap menjaga persatuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, seraya menuntut agar seluruh proses pembangunan nasional, termasuk di kawasan IKN, dilaksanakan dengan menghormati hak, nilai adat, serta identitas budaya masyarakat adat setempat. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250