Wartamelawi.com – Seorang pria berinisial RBD alias BD (41) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari GDY (25), korban yang melaporkan peristiwa pencurian di Dusun Sungai Durian, Desa Tiong Keranjik, Kecamatan Belimbing Hulu.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi, Aipda Arbain, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “RBD alias BD (41) telah kami amankan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan kami telah menyita barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” ujar Aipda Arbain, Jumat (13/12).
Barang bukti yang diamankan berupa : Satu buah flashdisk berisi rekaman video yang menunjukkan RBD alias BD berada di rumah korban. Satu buah kapak. Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega. dan Satu lembar STNK sepeda motor.
Berdasarkan kronologi kejadian, pelapor GDY (25) menyebut bahwa pelaku diduga melakukan aksi pencurian di rumahnya sebanyak tiga kali, mulai dari Mei 2024 hingga Desember 2024. Akibatnya, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).
“Saat ini, RBD alias BD masih dalam proses penyidikan. Kami memastikan perkara ini akan diproses sesuai hukum hingga pengadilan,” tegas Aipda Arbain.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)
Publis : Bagus Afrizal