Warta Melawi

Tim Hukum Dadi Sunarya: Kami Kantongi Nama Penyebar Hoaks

171
×

Tim Hukum Dadi Sunarya: Kami Kantongi Nama Penyebar Hoaks

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Sejumlah pihak yang diduga merupakan oknum pengiat media sosial (Medsos) dituduh menyebarkan hoaks dan informasi bohong mengenai keterlibatan Calon Bupati Melawi 2025-2030, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, dalam beberapa kasus korupsi yang tengah diproses hukum.

Tim kuasa hukum H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan upaya untuk menjatuhkan nama baik klien mereka. Nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran kabar bohong tersebut telah dikantongi tim hukum, dan langkah hukum akan diambil jika diperlukan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin (DAMAI), melalui KAP LAW FIRM Advocates & Legal Consultants Pontianak, dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Paslon DAMAI, Kota Nanga Pinoh, Kamis (31/10/2024).

Khairul Atma, S.H., M.H., menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang menyudutkan H. Dadi Sunarya di media sosial adalah tidak benar dan telah melanggar hukum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ada isu bahwa klien kami sedang diselidiki oleh KPK terkait dugaan korupsi dan bahkan disebut-sebut sudah berstatus tersangka. Faktanya, sampai saat ini tidak ada panggilan apapun dari KPK terhadap beliau,” ujar Khairul.

Ia menjelaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan Dadi Sunarya dalam berbagai proyek, termasuk penggelapan aset, pembangunan masjid, dan proyek-proyek infrastruktur, adalah murni fitnah yang tidak memiliki dasar hukum.

Khairul menambahkan, “Memang ada laporan dari pihak tertentu ke KPK terkait tuduhan korupsi, tetapi itu baru sebatas laporan, belum ada proses penyelidikan atau pemanggilan resmi.”

Tim hukum Paslon DAMAI kini aktif memantau kabar hoaks yang beredar di medsos serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melangkah ke jalur hukum jika diperlukan. “Kami telah mengetahui siapa saja di balik penyebaran hoaks ini, tetapi untuk saat ini, kami memilih untuk tidak membeberkan identitas mereka,” tambahnya. “Mengkritik kebijakan bupati boleh, tapi menyerang pribadi adalah hal yang berbeda.”

Anggota tim hukum lainnya, Ricky Candra, S.H., menyatakan bahwa hoaks dan fitnah yang beredar berpotensi merugikan Paslon DAMAI dari segi elektabilitas. Menurutnya, tindakan hukum baik pidana maupun perdata akan diambil jika ada bukti kuat terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah politik tersebut.

Ricky juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar dan untuk lebih selektif dalam menerima berita. “Kami percaya, warga Melawi cukup cerdas untuk memilah informasi mana yang benar dan mana yang sekadar hoaks,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif Maulana, S.H., menambahkan bahwa penyebaran isu hoaks jelang pilkada, terutama melalui media sosial, kerap terjadi dan bisa menimbulkan keresahan. Ia mengajak masyarakat Melawi untuk tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak berdasar. “Saya yakin masyarakat Melawi sudah bijak dan tidak mudah terpengaruh berita hoaks atau fitnah,” tegas Arif. (*/Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250