Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyerahkan sertipikat elektronik tanah wakaf kepada Nahdlatul Ulama (NU) Desa Tanjung Paoh, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan sertipikat elektronik tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.
Sertipikat elektronik tanah wakaf tersebut diserahkan langsung oleh Dewi Astiningsih, selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, kepada perwakilan Nahdlatul Ulama Desa Tanjung Paoh.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi Astiningsih menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat elektronik tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa mendatang.
“Dengan diterbitkannya sertipikat elektronik tanah wakaf ini, diharapkan pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara lebih aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam mendukung pengelolaan aset wakaf yang legal dan terjamin secara hukum, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat.
Selain itu, pemberian sertipikat elektronik juga sejalan dengan program transformasi digital yang diterapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui sistem digital, proses administrasi pertanahan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sertipikat tanah wakaf yang resmi dan berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan aset wakaf di Kabupaten Melawi dapat dilakukan secara lebih optimal, profesional, dan berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Bgs).












