Wartamelawi.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, menyerahkan sebanyak 63 berkas perkara pelanggaran lalu lintas beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sintang dan Pengadilan Negeri Sintang untuk dilakukan sidang tilang. Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Nomor B/315/VI/T.U.K.7.1.3/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Pelaksanaan sidang digelar pada Jumat (20/6/2025) pukul 10.30 WIB, bertempat di Satpas Lantas Polres Melawi.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas Iptu J.E. Kusuma, S.A.P., M.H., menjelaskan bahwa sidang tilang merupakan salah satu wujud nyata kepastian hukum bagi pelanggar lalu lintas.
“Sebanyak 63 berkas pelanggaran telah disidangkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Hakim Sastra Lumbantoruan, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Guswandi, S.H., dan Panitera Sidang Fahri Sundah, S.H., M.H.,” ujar Kasat Lantas.
Sidang turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Melawi, personel Satlantas, serta peserta sidang yang merupakan pelanggar lalu lintas. Dari hasil sidang, jenis pelanggaran terbanyak yang ditemui adalah ketidaklengkapan dokumen kendaraan dan identitas diri pengendara.
Kasat Lantas menambahkan, setelah proses sidang selesai, para pelanggar diwajibkan melakukan pembayaran denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk sesuai dengan nominal yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar sebelum berkendara selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan identitas pribadi. Pastikan pula kendaraan dalam kondisi laik jalan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan dan keselamatan di jalan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi