Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam kesempatan ini, sebanyak 68 sertipikat tanah elektronik diserahkan langsung kepada masyarakat penerima, bertempat di Kantor Pertanahan Melawi, oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Soleh Umar Siregar, pada Kamis (17/4/2025).
“PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat secara cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Soleh Umar Siregar dalam sambutannya.
Menurutnya, PTSL merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program ini tidak hanya menyasar legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi alat untuk mengurangi potensi konflik agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sertipikat resmi, masyarakat kini memiliki kekuatan hukum atas tanahnya. Hal ini dapat memudahkan mereka mengakses pembiayaan seperti kredit usaha rakyat, sekaligus menjadi bekal dalam meningkatkan taraf hidup,” tambahnya.
Soleh menjelaskan bahwa kualitas data pertanahan juga meningkat berkat pelaksanaan PTSL, yang dilakukan secara sistematis dan lengkap. Hal ini akan membantu pemerintah dalam merancang tata ruang wilayah dan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan dokumen ini dengan bijak, bukan sekadar menjadi simbol kepemilikan, tapi juga alat pemberdayaan ekonomi keluarga,” pungkasnya.
Salah satu warga penerima, Mulyani (45), menyampaikan rasa syukurnya atas program PTSL. “Alhamdulillah, saya senang sekali sekarang tanah saya sudah bersertipikat. Sudah tidak khawatir lagi kalau suatu hari ada yang mengklaim tanah ini,” ujarnya dengan penuh haru.
Dengan adanya program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap seluruh bidang tanah di wilayahnya dapat terdata dengan baik dan memiliki legalitas, guna mendorong pembangunan dan keadilan agraria yang berkelanjutan. (Bgs).