Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat koordinasi terkait implementasi aplikasi SICANTIK (Sistem Informasi Cerdas Terpadu untuk Perizinan Online). Rabu (6/8/25).
Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini dirancang untuk mendukung kemudahan, transparansi, serta percepatan proses pelayanan perizinan di daerah.
Melalui SICANTIK, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor layanan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan sistem notifikasi real-time, sehingga pemohon dapat memantau status pengajuan izin dengan lebih mudah dan cepat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Melawi, Silvator Ronald S., S.P., M.Si, menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi digital di bidang pelayanan publik.
“Melalui aplikasi SICANTIK, masyarakat akan merasakan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Ini juga menjadi langkah penting Pemkab Melawi dalam mendukung program digitalisasi pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Melawi, Agustian Sumardi, SH menegaskan bahwa implementasi aplikasi ini memerlukan sinergi lintas sektor.
“SICANTIK bukan hanya sistem milik DPMPTSP, melainkan sistem pelayanan publik terpadu. Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada koordinasi dan dukungan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” jelas Agustian.
Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas pula alur integrasi layanan, standar operasional prosedur (SOP), serta tahapan verifikasi teknis oleh OPD pengampu masing-masing izin. Selain itu, dilakukan simulasi pengajuan izin melalui aplikasi SICANTIK untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme penggunaan aplikasi.
Dengan koordinasi yang berkesinambungan dan dukungan penuh dari seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Melawi optimis aplikasi SICANTIK dapat berjalan optimal serta memberikan pelayanan perizinan yang lebih mudah, transparan, cepat, dan akuntabel bagi masyarakat. (Bgs).