BeritaBerita MelawiDesaImbauanKarhutlaWarta Melawi

Kepala Desa Baru Ajak Warga Bersatu Cegah Karhutla, Tegaskan Larangan Membakar Lahan

49
×

Kepala Desa Baru Ajak Warga Bersatu Cegah Karhutla, Tegaskan Larangan Membakar Lahan

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan memasang imbauan yang mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Dalam imbauan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kebun maupun hutan, serta segera melaporkan kepada perangkat desa atau petugas pemadam kebakaran apabila menemukan titik api.

Kepala Desa Baru, Eet Roskayudi Aroy mengatakan pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan warga.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Desa Baru untuk bersama-sama menjaga desa kita dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya sangat besar, baik terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, maupun keselamatan kita semua,” ujar Eet Roskayudi. Kamis (6/8/26).

Ia menjelaskan, pada musim kemarau potensi terjadinya kebakaran semakin tinggi. Karena itu, pemerintah desa mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.

“Hal-hal kecil seperti membuang puntung rokok sembarangan di kebun atau hutan dapat memicu kebakaran. Oleh sebab itu, kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Eet juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan titik api sekecil apa pun sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas.

“Jika melihat adanya titik api, segera laporkan kepada perangkat desa atau petugas pemadam kebakaran setempat. Penanganan sejak dini akan jauh lebih efektif dibandingkan ketika api sudah membesar,” tegasnya.

Selain mengedepankan langkah pencegahan, Pemerintah Desa Baru juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman tersebut mencakup pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan.

Eet berharap seluruh elemen masyarakat dapat bergotong royong menjaga Desa Baru tetap aman dari bencana asap.

“Mari kita jadikan Desa Baru sebagai desa yang bebas dari asap. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh masyarakat, saya yakin kita mampu mencegah Karhutla dan menjaga lingkungan tetap lestari untuk generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250