Wartamelawi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pencurian sepeda motor yang disampaikan oleh saudari Gilda Toding Bua pada 9 September 2025.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim, AKP Ambril, S.H., M.A.P., membenarkan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
“Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, tim segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.11 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi KB 3*** JR,” ungkap AKP Ambril, Rabu (10/9/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi di Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh. Aksi terduga pelaku bahkan sempat terekam kamera CCTV milik warga dan tersebar di media sosial, sehingga memperkuat upaya identifikasi.
“Pelaku berinisial D.M (30) berhasil kami ringkus di Desa Pall. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan roda dua yang dilaporkan hilang juga berada dalam penguasaannya,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, cepatnya informasi dan laporan dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Melawi.
Sumber : Humas Polres Melawi (Smi)