BeritaPemerintahPontianakWarta Melawi

Wabup Melawi Hadiri Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

197
×

Wabup Melawi Hadiri Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Wakil Bupati Melawi, Malin, S.H, menghadiri kegiatan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat di Gedung Audio Visual, Komplek Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (25/9/2025).

Kehadiran Wakil Bupati Melawi menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wabup Malin menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik.

“Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Melawi berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akurat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Malin.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa penerapan keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi aturan, tetapi juga sebagai bagian dari pelayanan publik yang demokratis.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan bagi perbaikan kinerja pemerintahan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar yang sebelumnya telah mengikuti presentasi Badan Publik pada 22 Agustus 2025 lalu di ruang yang sama. Kepala Biro Umum, Dini Eka Wahyuni, S.STP., M.T., bersama Kepala Bagian Tata Usaha, Tris Budi Meirani, S.STP., M.Si., didampingi staf Arsiparis Terampil, turut menyampaikan hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai tindak lanjut Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menilai secara langsung komitmen, strategi, dan inovasi yang dijalankan oleh Badan Publik se-Kalbar dalam implementasi keterbukaan informasi. Penilaian tersebut mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Melalui presentasi Monev ini, Komisi Informasi tidak hanya melihat kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mengukur sejauh mana kepemimpinan daerah mampu mendorong budaya transparansi untuk memperkuat akuntabilitas publik. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250