Wartamelawi.com – Satgas Pangan Satreskrim Polres Melawi melakukan monitoring intensif terhadap harga beras di sejumlah toko dan RPK SPHP mitra Bulog Kanca Sintang. Langkah ini untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan Zona II, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Melawi melalui Kasatreskrim, AKP Ambril, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan terhadap seluruh jenis beras yang beredar, baik premium, medium, hingga beras SPHP.
“HET untuk beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram, medium Rp14.000 per kilogram, dan SPHP Rp13.100 atau Rp65.500 untuk kemasan 5 kilogram,” jelas AKP Ambril saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan monitoring ini turut melibatkan instansi terkait, di antaranya Diskumdag, Dinas Pangan, DPMPTSP, serta Bulog Kanca Sintang.
“Jika ditemukan harga di atas HET, kami akan menelusuri penyebabnya. Apakah karena harga dari distributor memang sudah naik atau ada pelaku usaha yang sengaja menjual di atas HET,” lanjutnya.
AKP Ambril menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti sengaja melanggar aturan harga akan diberikan surat teguran dari instansi terkait.
“Saat ini belum ditemukan pelanggaran. Namun jika suatu saat ditemukan dan pelaku usaha tetap menjual di atas HET, sanksinya dapat berupa pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Menjelang Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pihaknya berharap monitoring rutin ini mampu menjaga kestabilan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya.
“Kami ingin harga tetap stabil hingga akhir tahun. Monitoring akan terus kami lakukan dan koordinasikan bersama seluruh instansi terkait,” tutupnya.
Sumber : Hmsresmlw










