ATR/BPNBeritaKantah MelawiWarta Melawi

Sertipikat Hilang ?. Kantah Melawi Gelar Pengambilan Sumpah Sebagai Syarat Penggantian

88
×

Sertipikat Hilang ?. Kantah Melawi Gelar Pengambilan Sumpah Sebagai Syarat Penggantian

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. Selasa (02/12/2025).

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, S.E., serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, dan Rian Bastian selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Dalam kesempatan tersebut, Bagus Ariyadi menegaskan pentingnya proses sumpah sebagai bagian dari prosedur sah pelayanan pertanahan.

“Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan kebenaran keterangan pemohon sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan. Prosedur ini bertujuan menjaga akurasi data, mencegah penyalahgunaan, serta melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa BPN selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam kasus sertipikat hilang. Dengan prosedur yang benar, hak masyarakat dapat tetap terlindungi,” tambahnya.

Adapun pemohon sertipikat pengganti pada kegiatan tersebut adalah Agung Prayogi, warga Desa Laman Bukit, Kecamatan Belimbing.

Sebagai informasi, sertipikat tanah merupakan dokumen resmi bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalamnya memuat data pemilik, luas, lokasi, serta jenis hak atas tanah. Apabila sertipikat hilang, pemohon dapat mengajukan penerbitan pengganti sesuai prosedur yang berlaku pada kantor pertanahan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250