Wartamelawi.com – Redistribusi tanah merupakan program pemerintah yang bertujuan membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini menjadi bagian dari Reforma Agraria yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta mewujudkan pemerataan akses terhadap lahan bagi masyarakat. Senin (22/12/25).
Sebagai wujud pelaksanaan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat kegiatan Redistribusi Tanah.
Pada kesempatan ini, sebanyak 107 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, didampingi Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Yoga Tantrianto.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan diterbitkannya sertipikat elektronik, hak atas tanah yang dimiliki warga menjadi lebih terjamin dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Program Redistribusi Tanah memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan ekonomi rakyat Indonesia. Melalui kepastian kepemilikan lahan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun usaha lainnya.
Selain itu, kepemilikan sertipikat juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang serta mendukung terwujudnya keadilan agraria yang berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap program ini dapat terus memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mendorong kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga. (Bgs).












