Berita MelawiWarta Melawi

Ketua Koperasi Bantah Pembagian Plasma PT PAL Tak Transparan, M. Ridwan: SHK Sudah Bersih Tanpa Dana Talangan

19
×

Ketua Koperasi Bantah Pembagian Plasma PT PAL Tak Transparan, M. Ridwan: SHK Sudah Bersih Tanpa Dana Talangan

Sebarkan artikel ini
Gambar : M. Ridwan Saidy, Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma

Wartamelawi.com – Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma, M. Ridwan Saidy, memberikan tanggapan sekaligus sanggahan terhadap pemberitaan mengenai pembagian hasil kemitraan atau plasma PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL) yang disebut tidak transparan dan masih menggunakan dana talangan.

Ridwan menegaskan, informasi tersebut menurutnya tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi pembagian hasil plasma selama hampir dua tahun terakhir. Ia menjelaskan, koperasi selama ini membagikan hasil kepada anggota berdasarkan Sisa Hasil Kemitraan (SHK) setelah dikurangi potongan kredit, pembiayaan dan biaya operasional.

“Sedikit menanggapi pemberitaan tentang pembagian plasma yang tidak transparan, itu tidak benar. Sudah hampir dua tahun ini pembagian plasma dari pihak koperasi dilakukan berdasarkan hasil sisa setelah potongan kredit, pembiayaan dan operasional. Hasil yang dibagikan kepada anggota itu sudah bersih dan tidak menggunakan dana talangan,” ujar M. Ridwan Saidy. Kepada Redaksi Wartamelawi.com. Sabtu (29/8/2026) malam.

Menurut Ridwan, memang pada tahun-tahun sebelumnya koperasi pernah menggunakan dana talangan dalam pembagian hasil kepada petani. Namun, kondisi tersebut terjadi ketika hasil kebun belum maksimal sehingga diperlukan dana talangan agar pembagian kepada anggota tetap dapat dilakukan.

“Betul, tahun-tahun sebelumnya memang pernah menggunakan dana talangan karena hasilnya belum maksimal. Tetapi untuk pembagian SHK dalam beberapa triwulan terakhir, kami tidak lagi menggunakan dana talangan,” jelasnya.

Ia bahkan membantah apabila nilai SHK sebesar sekitar Rp48 ribuan per hektare per bulan disebut sebagai hasil yang dibagikan menggunakan dana talangan. Menurutnya, justru sejak dana talangan dihentikan, koperasi bersama anggota memilih menerima hasil sesuai kemampuan riil kebun meskipun nominalnya tidak selalu sama setiap periode.

“Waktu itu kami sepakat, walaupun hasilnya sedikit, yang penting tidak menimbulkan hutang. Alhamdulillah, beberapa triwulan kami menerima hasil murni tanpa menggunakan dana talangan. Hanya nilainya memang berbeda-beda setiap triwulan,” katanya.

Ridwan mencontohkan, pada triwulan IV tahun 2025, anggota koperasi sempat menerima hasil murni lebih dari Rp200 ribu per hektare per bulan tanpa menggunakan dana talangan. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena selama tiga bulan terakhir pada periode tersebut dilakukan penghentian sementara kegiatan pemupukan dan penyemprotan.

“Pernah pada triwulan keempat tahun 2025 kami menerima hasil murni lebih dari Rp200 ribu per hektar per bulan tanpa dana talangan. Saat itu selama tiga bulan terakhir pemupukan dan penyemprotan kami hentikan, sehingga hasil yang diterima lebih besar,” ungkapnya.

Memasuki tahun 2026, kegiatan pemupukan dan penyemprotan kembali dilakukan. Kondisi tersebut, kata Ridwan, turut memengaruhi besaran hasil yang diterima anggota setelah dikurangi kredit dan biaya operasional.

Pada triwulan pertama 2026, yakni periode Januari hingga Maret, SHK yang diterima masih berada di kisaran Rp100 ribuan per hektare per bulan setelah dikurangi sejumlah kewajiban dan biaya operasional. Namun, memasuki triwulan kedua, periode April hingga Juni 2026, nilai SHK mengalami penurunan hingga berada di kisaran Rp48 ribuan per hektare per bulan.

“Untuk triwulan pertama 2026, Januari sampai Maret, hasilnya masih berkisar Rp100 ribuan per hektare per bulan setelah pemotongan kredit dan biaya operasional. Kemudian pada triwulan kedua, April sampai Juni, terjadi penurunan SHK menjadi sekitar Rp48 ribuan per hektar per bulan. Itu disebabkan beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Tetapi yang perlu kami tegaskan, hasil tersebut murni dan bersih, tidak menggunakan dana talangan,” tegas Ridwan.

Sebagai pengurus koperasi, Ridwan mengatakan pihaknya menerima hasil dari kebun yang kemudian dibagikan kepada anggota kelompok tani sesuai dengan mekanisme yang berjalan di koperasi.

Ia menyebut jumlah anggota yang menerima pembagian hasil tersebut mencapai sekitar 460 orang, dengan luas kebun yang pada awalnya sekitar 450 hektare dan kini berkembang menjadi sekitar 600 hektare lebih lahan yang telah menghasilkan.

“Itulah yang kami ketahui sebagai pengurus koperasi. Dari jumlah SHK yang kami terima, kami membagikannya kepada anggota kelompok tani yang berjumlah sekitar 460 orang. Awalnya kebun yang menghasilkan sekitar 450 hektare, sekarang sudah bertambah menjadi sekitar 600 hektare lebih yang menghasilkan,” terangnya.

Ridwan menegaskan, pihak koperasi tidak keberatan apabila mekanisme pembagian hasil kemitraan tersebut dibahas secara terbuka bersama pihak perusahaan dan DPRD Melawi. Bahkan, ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi forum untuk menjelaskan seluruh data sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Menurutnya, penjelasan yang lebih rinci mengenai perhitungan SHK, biaya operasional, potongan kredit, pembiayaan, luas kebun yang menghasilkan hingga mekanisme pembagian kepada anggota akan disampaikan dalam pertemuan bersama pihak terkait.

“Untuk kejelasan lebih rinci, nanti setelah pihak PT dan pengurus koperasi bertemu dengan Komisi III DPRD Melawi, biar semuanya jelas dan beritanya tidak meraba-raba. Kami siap memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada,” pungkas M. Ridwan Saidy.

Pernyataan Ketua Koperasi Usaha Bersama Palma tersebut menjadi klarifikasi atas persoalan pembagian hasil kemitraan PT Palma Adinusa Lestari yang sebelumnya dikeluhkan sejumlah petani. Para petani sebelumnya mempersoalkan nilai SHK sekitar Rp48.700 per hektare per bulan dan meminta adanya peningkatan hasil kemitraan.

Di sisi lain, DPRD Melawi telah menyatakan akan mempertemukan dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan serta koperasi. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka data dan mekanisme perhitungan secara bersama-sama, sehingga persoalan pembagian hasil kemitraan dapat dilihat berdasarkan fakta dan data dari seluruh pihak.

Dengan adanya rencana pertemuan tersebut, persoalan SHK petani plasma PT PAL diharapkan tidak hanya menjadi perdebatan berdasarkan persepsi masing-masing pihak, tetapi dapat memperoleh kejelasan melalui pembukaan data dan penjelasan resmi dari perusahaan, koperasi maupun perwakilan petani. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250